Ramai Kasus WNA Ber-KTP Indonesia, Oknum Disdukcapil Denpasar Terlibat

10 Maret 2023, 16:52 WIB
Polda Bali akan menyelidiki WNA asal Suriah Mohamed Zghaib yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra

RINGTIMES BALI - Diketahui bahwa yang bersangkutan berinisial MZ, ia adalah WNA asal Suriah yang telah memalsukan identitas dengan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diperuntukan kepada Warga Negara Indonesia (WNI).

Identitas di dalam KTP yang MZ buat juga tidak sesuai dengan paspor yang ia kantongi.

Dalam paspornya ia bernama Mohamed Zghaib berkebangsaan Suriah namun di KTP namanya Agung Nizar Santoso dengan NIK 5171010905900006.

Bahkan alamat yang tercantum di KTP milik MZ setelah dilakukan penelusuran ternyata hanya lahan kosong di Jalan Kerta Dalem Sari IV Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar.

Baca Juga: Aniaya Istri yang Sedang Hamil 6 Bulan, Suami Diamankan Polres Badung

Sebelumnya Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya Wayan Sunaryo mengaku telah membuatkan KTP tersebut, namun dirinya tidak mengetahui bahwa yang membuat KTP adalah WNA asal Suriah.

Ia menjelaskan hanya membantu temannya berinisial MS, Sunaryo percaya karena yang bertanggung jawab adalah oknum aparat.

"Awalnya dia tidak bilang kalau yang buat WNA. Masak aparat bohong, ketemu tidak, padahal orang ini baik," ucap Sunaryo.

Saat itu ia tidak mengecek dan langsung membuat surat pengantar, lalu memasukan data MZ di dalam Kartu Keluarga (KK) milik salah satu warganya atas nama Sutayer yang tinggal di Jl. Kerta Dalem Sari IV No. 19, Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar.

Baca Juga: Diduga Palsukan Dokumen untuk Buat KTP, Imigrasi Denpasar Tahan WNA Asal Suriah

"Iya karena dia percaya sama saya, terus oknum aparat yang bertanggung jawab, jadi Sutayer mengizinkan MZ menumpang di KKnya," katanya.

Sunaryo menambahkan bahwa saat ia menghubungi Sutayer yang sedang berada di Bandung, warganya mengaku tidak keberatan akan hal itu.

Ia mengaku telah dibohongi temannya, karena MS yang telah memberikan data dan juga di-backing oleh oknum aparat. Karena kasus tersebut sudah masuk ranah hukum, Sunaryo akan didampingi pendamping hukum.

"Kami koordinasi pendampingan hukum," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar Dewa Juli Artabrata membenarkan KTP yang dimiliki MZ resmi dikeluarkan oleh Disdukcapil Kota Denpasar.

Baca Juga: Menko Marves Ingin Tingkatkan Kemampuan Operasi Tiga TPST di Denpasar

"MZ bisa mendapatkan KTP karena ada yang mengajukan pencatatan biodata bernama I Ketut Sutayer," jelas Juli.

Ia juga mengungkapkan bahwa pengajuan pembuatan KTP tersebut telah dibatalkan dan juga telah mengajukan pemblokiran.

"Dokumen yang kami terbitkan, sudah kami batalkan dan ajukan pemblokiran ke pusat," terang Juli.

Ia menambahkan WNA sebenarnya bisa memiliki KTP namun warnanya merah muda, bukan berwarna biru dan syaratnya memiliki Kitap (Kartu Ijin tinggal tetap) dari imigrasi, serta paspor dan keterangan dari kepala desa atau lurah.

Baca Juga: 8 Ogoh-Ogoh Rebutkan Posisi Penilaian untuk Wakili Klungkung dalam Lomba Provinsi

Pada kesempatan yang terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu mengatakan pihaknya masih mendalami dan menyelidiki adanya unsur pidana dari pembuatan KTP Indonesia yang dimiliki WNA tersebut.

"Ini kasusnya sedang digelar oleh Krimum, untuk menentukan tersangka," ujar Satake saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat, 10 Maret 2023.***

Cek berita Seputar Bali lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Tags

Terkini

Terpopuler