Polsek Denpasar Barat Kembali Buru Kendaraan Tanpa TNKB dan Knalpot Brong

8 Maret 2023, 13:12 WIB
Polsek Denpasar menggelar razia pengendara motor pada Selasa, 7 Maret 2023 malam. /Ringtimes Bali/ I Made Bayu Tjahyaputra

RINGTIMES BALI - Maraknya penggunaan kendaraan bermotor dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai membuat Kepolisian Provinsi Bali gencar melakukan razia.

Polsek Denpasar Barat pada Selasa, 7 Maret 2023 malam menggelar razia kendaraan dengan menyasar pengguna sepeda motor yang tidak memasang TNKB sesuai atau menggunakan knalpot brong.

Dalam kegiatan itu, Iptu. M. Arif Junaedi ditunjuk sebagai Perwira Pengawas (Pawas) razia yang digelar di depan Kantor Polsek Denpasar Barat, Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Padangsambian.

Arif mengatakan razia tersebut menindaklanjuti kejadian pelanggaran penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai di Bali. 

Baca Juga: Peringati Hari Perempuan Internasional, FSPM Gelar Unjuk Rasa Tolak Perppu Cipta Kerja di Kantor DPRD Bali

Selain itu, kegiatan dimaksudkan sebagai wujud dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).

"Selama pelaksanaan razia, kami berikan teguran simpatik kepada pengendara sepeda motor sebanyak enam kali, memberikan dua surat tilang dengan menyita sebuah sepeda motor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)," ucap Arif.

Setelah selesai pelaksanaan razia, nihil ditemukan adanya kendaraan bermotor yang menggunakan TNKB tidak standar maupun knalpot brong.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina saat wawancara terpisah juga mengatakan bahwa razia rutin digelar akibat banyaknya pelanggaran pengendara motor yang menggunakan TNKB tidak sesuai.

Baca Juga: Peringati Hari Perempuan Internasional, FSPM Gelar Unjuk Rasa Tolak Perppu Cipta Kerja di Kantor DPRD Bali

Pelanggaran tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui capture kamera ETLE. Menurutnya, banyak masyarakat yang menyamarkan plat kendaraan dengan menggunakan nomor palsu dan tulisan yang tidak sesuai.

"Maraknya sepeda motor tanpa TNKB dan tidak sesuai standar yang diduga untuk mengelabui capture kamera ETLE, maka kami rutin menggelar razia kendaraan bermotor," kata Agustina.

Sebelumnya, Polresta Denpasar telah mengeluarkan sebanyak 280 surat tilang dengan rincian Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 20 orang dan 260 tilang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI), baik warga lokal maupun yang sedang berlibur di Bali.

Untuk pelanggaran yang dilakukan WNA lebih dominan pelanggaran tanpa helm yakni 11 orang, tanpa TNKB 4 orang, melanggar lalu lintas 2 orang, tanpa kelengkapan kendaraan knalpot brong dan tanpa spion 3 orang.

Baca Juga: Hari Perempuan Internasional 2023: Kampanye Kesetaraan Bukan Hanya Memberi Ruang yang Sama

Sementara untuk pelanggaran yang dilakukan WNI terdiri atas pelanggaran tanpa helm 124 orang, tanpa TNKB 40 orang, tanpa kelengkapan kendaraan (knalpot brong) 74 orang, tanpa SIM 8 orang, dan melanggar rambu lalu lintas 14 orang.

Kapolresta Denpasar Bambang Yugo Pamungkas mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan berlalu lintas demi kepentingan pengendara.

"Kegiatan ini kita lakukan serentak secara berkelanjutan, baik yang stationer maupun mobiling yang dilakukan setiap hari, demi keselamatan kita bersama dan khususnya bagi para wisatawan," pungkas Bambang.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Tags

Terkini

Terpopuler