BTB Akan Berikan Sanksi Tegas bagi Turis Nakal di Bali

1 Maret 2023, 10:51 WIB
BTB akan memberikan sanksi tegas kepada turis nakal di Bali. /ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

RINGTIMES BALI - Bali harus kembali menerapkan sanksi yang tegas buat para turis yang nakal mulai dari denda hingga deportasi hal tersebut disampaikan Ida Bagus Agung Partha Adnyana selaku Ketua Bali Tourism Board (BTB).

Melihat kebelakang saat kita dilanda pandemi Covid-19, banyak sekali turis yang nakal, tidak mau mengikuti aturan yang kita pakai.

Bahkan sangat kotras sekali pelanggaran yang dilakukan para wisatawan, mereka tidak memakai helm tidak ditindak apa-apa sama aparat sedangkan pribumi harus pakai helm, dan kalau tidak memakai pastinya ditilang.

Baca Juga: Bupati Sedana Arta Hadiri Karya di Pura Dalem Ageng Desa Adat Sulahan Bangli

"Dulu waktu zamannya Covid-19 kan banyak wisatawan yang nakal yang tidak makai masker dan akhirnya cluster di Canggu. Itu dilakukan lagi, kalau dia tidak pakai helm, pelanggaran kerja atau apa kenalan saja Rp1 juta, dan kalau dilakukan lagi deportasi saja," kata Bagus Agung.

Saat pertemuan Dinas Pariwisata Bali dan para pelaku pariwisata di Denpasar pada Selasa kemarin saran itu muncul membahas pelanggaran yang sering dilakukan oleh para wisatawan mancanegara yang nakal.

"Itu (sanksi) sudah pernah terjadi dulu dan itu sangat efektif. Saran saya perlakukan lagi, uangnya (denda) masuk kemana harus jelas," sambungnya.

Baca Juga: Bale Pesamuan Ageng Pura Dalem Siwa Pati Sidawa, Desa Taman Bali, Bangli Hangus Terbakar

Disampaikan oleh Ketua BTB, dirinya tidak takut kehilangan wisatawan mancanegara, justru ini akan memberikan citra baik bagi Bali, menandakan bahwa Bali mampu mengelola pariwisata dan aturan yang baik.

Para pelaku pariwisata bersama dengan Pemprov Bali telah membentuk tim satgas, untuk melakukan tindak peringatan terhadap wisatawan yang sering melakukan pelanggaran, seperti dugaan adanya tenaga asing legal, pelanggaran lalu lintas, dan lain-lainnya akan ditindak tegas dan sanks, serta denda.

Disampaikan oleh Tjok Bagus Pemayun, selaku Kepala Dinas Pariwisata bahwa satuan tugas ini terdiri dari Satpol PP, Imigran, Kepolisian, Kemenkumham, Dinas PTSP, Dinas Lingkungan Hidup, PMA, Dinas Ketenagakerjaan, Kesbangpol, dan asosiasi Pariwisata.

Baca Juga: Konser Dewa 19 30th Berkarya Digelar di Lapangan Niti Mandala Renon, Bali dengan Ikon Monumen Bajra Sandhi

"Satgas ini diharapkan berjalan, kita tahu pariwisata ininmulti sektor, jadi ketika ada kejadian pariwisata maka ini yang bergerak," kata Tjok Bagus dalam pertemuan tersebut.

Sebagai agenda kerja pertama akan menelusuri salah satu permasalahan tentang wisatawan mancanegara dengan dugaan tenaga kerja asing yang bekerja di Bali tapi memiliki izin.

"Itubada regulasinya sesuai keimigrasian menyalahgunakan visa. Kalau tenaga asing berizin itu juga harus mengikuti aturan tenaga kerja Indonesia secara umum dan Bali khususnya. Sudah jelas kalau orang asing ilegal kita tindak kalau tidak sesuai aturan," tutur pejabat Pemprov Bali.

Baca Juga: Dinkes Bali Mulai Bergerak Waspadai Flu Burung: Kami Sudah Buat Surat Edaran ke Faskes

Semoga semuanya terlaksana dengan baik tanpa melihat status apapun, semua yang melanggar aturan harus ditindak, sanki maupun kena denda.***

Cek berita Seputar Bali lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

 

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha

Tags

Terkini

Terpopuler