Bupati Klungkung Menuntut Agar Penanganan Anjing Gila Dimasukkan Dalam Peraturan Desa

21 Februari 2023, 08:12 WIB
Bupati Klungkung sedang dalam diskusi kasus Penanganan Anjing Gila /instagram/@polresklungkung/

RINGTIMES BALI - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta telah meminta seluruh perangkat desa di wilayahnya untuk memasukkan penanganan rabies dalam awig-awig atau peraturan daerahnya. 

Ini merupakan langkah proaktif untuk mencegah penyebaran rabies di masyarakat.

Dengan memasukkan pengelolaan rabies ke dalam peraturan daerah, aparat desa dapat membantu memastikan bahwa langkah-langkah diambil untuk mengendalikan penyebaran rabies, seperti menyediakan vaksin untuk anjing dan mempromosikan kepemilikan hewan peliharaan yang bertanggung jawab. 

Baca Juga: Sidang Teddy Minahasa Berlangsung Ricuh, Hakim Beri Teguran Kuasa Hukum Terdakwa

Penting bagi masyarakat lokal untuk terlibat dalam pengelolaan rabies, karena mereka memainkan peran penting dalam mencegah penyebaran penyakit.

Dengan bekerja sama, aparat desa dan warga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi manusia dan hewan. 

"Penanganan rabies butuh keseriusan dan komitmen dari semua pihak dari tingkat Kabupaten maupun di tingkat desa dengan menciptakan payung hukum yang mengatur tata cara pencegahan dan penanganan kasus rabies," katanya saat memimpin rapat koordinasi percepatan pengendalian rabies di ruang rapat Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Desa Takmung Kecamatan Banjarangkap, Kabupaten Klungkung, Senin (20/2) dikutip dari bali.antaranews.

Baca Juga: Rangkul Anak Muda Berpolitik, Partai Gelora Bali Siap Warnai Pulau Dewata

Upaya pemerintah untuk menyusun payung hukum dan menggencarkan vaksinasi terhadap anjing rabies merupakan langkah yang penting untuk menangani kasus rabies dan mengurangi potensi bahaya yang mengancam keselamatan masyarakat Klungkung. Vaksinasi terhadap anjing rabies dapat membantu mencegah penyebaran virus rabies ke manusia, sehingga dapat mengurangi jumlah kasus rabies yang terjadi. 

Selain itu, untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rabies dan cara pencegahannya, seperti menghindari kontak dengan hewan yang terinfeksi, mencuci luka dengan sabun dan air mengalir jika terkena gigitan hewan, serta segera mencari perawatan medis jika dicurigai terinfeksi virus rabies. 

Dengan upaya yang terus dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya, diharapkan kasus rabies dapat teratasi dan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman. 

Baca Juga: PPK Denpasar Utara Laksanakan Monitoring Coklit, Sasar 8 Desa dan 3 Kelurahan

"Vaksinasi massal rabies segera dilakukan untuk menekan sirkulasi virus rabies, khususnya pada anjing di desa-desa tertular rabies pada tahun 2022. Mudah-mudahan di Klungkung tidak ada lagi kasus rabies," katanya. 

Penanganan kasus rabies di Kabupaten Klungkung sendiri sangat penting dan mendesak, mengingat data dari Januari hingga Oktober 2022 Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung, terdapat 666 korban gigitan hewan penular rabies di Kabupaten Klungkung yang menyebabkan 59 ekor anjing. 

Menurut tes laboratorium, 31 dari 59 anjing menderita rabies. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya dan berjumlah 21 ekor.  

Baca Juga: Bupati Sedana Arta Tegaskan Penerima Dana Hibah Harus Tertib

Sementara itu, Ida Bagus Juanida, Direktur Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung mengatakan, data hasil vaksinasi rabies di Kabupaten Klungkung dari tahun ke tahun semakin menurun. 

Sebanyak 13.525 vaksin diproduksi pada 2019, 10.706 vaksin pada 2020, 8.006 vaksin pada 2021, dan 4.785 vaksin pada 2022. 

Sehubungan dengan Rapat Koordinasi Percepatan Pengendalian Rabies Tahun 2023, Presiden Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Provinsi Bali Dian Kurnia Sari juga terlibat dalam perencanaan penanganan kasus hewan penular rabies. 

Baca Juga: Kadistan Pangan Sebut 350 Ribu Babi di Bali Tidak Terjangkit Virus ASF

Menurut Dian, rabies merupakan penyakit menular akut yang disebabkan oleh virus rabies yang menyerang susunan saraf pusat manusia dan hewan berdarah panas. 

Virus ini ditularkan melalui air liur orang yang terinfeksi rabies (anjing, kucing, monyet) melalui gigitan atau melalui luka terbuka. Ia berharap penanganan kasus hewan pembawa rabies di Klungkung dapat optimal dengan peran serta banyak pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. 

Untuk memastikan tidak lagi ada kasus rabies, perlu dilakukan tindakan yang proaktif dan terus menerus untuk mengurangi penyebaran penyakit ini. 

"Tetap melakukan langkah-langkah antisipasi, sehingga nantinya tidak lagi ada kasus rabies," kata dia.*** 

Cek berita seputar lokal Bali lainnya di Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler