Pegawai Minimarket di Denpasar Timur Nekat Curi Motor untuk Dipakai Kerja

15 Februari 2023, 20:04 WIB
Pegawai Minimarket di Denpasar Timur nekat curi motor untuk dipakai kerja. /I Made Bayu Tjahyaputra/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Polsek Denpasar Timur kembali menggelar press release, pada hari Rabu, 15 Februari 2023, dua kasus pencurian berhasil diamankan berikut beserta para pelaku dan juga barang bukti.

Salah satu kasus pencurian tersebut adalah pencurian sebuah sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban yang berada di Jalan Gandapura Gang I Nomor 18, Banjar Kertalangu, Kesiman, Denpasar.

Pada kesempatan tersebut Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta bersama Kasi Humas Polresta Denpasar I Ketut Sukadi membacakan kronologis kejadian pencurian tersebut.

Baca Juga: Disnaker ESDM Bali Rampungkan Sidak LPG 3 Kg: Sanksi Persuasif Dulu

Sudiarta mengatakan waktu kejadian tersebut pada hari Selasa, 31 Mei 2022 sekira pukul 11.00 Wita, bertempat di Jalan Gandapura Gang I Nomor 18, Banjar Kertalangu, Kesiman, Denpasar.

Tersangka atas nama Narcisus Handriato, laki-laki usia 22 tahun lahir di Senge, merupakan karyawan yang bekerja di salah satu minimarket di Denpasar, telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cream coklat milik korban atas nama I Wayan Sudiana.

“Berawal dari korban yang saat itu memarkir kendaraannya di depan rumah, dengan tujuan akan menjemput cucunya sekolah,” ucap Sudiarta.

Baca Juga: Program Kerja WHDI Diharapkan Bisa Berkolaborasi dengan Pemkab Klungkung

Selanjutnya setelah keluar dari rumah, korban kaget karena motor miliknya yang ia parkir di pinggir jalan depan rumah, sudah tidak ada.

Korban sempat mencari-cari keberadaan kendaraan tersebut apakah ada yang melihat dan siapa yang mengambilnya, namun tidak juga menemukan hasil.

Dengan adanya kejadian tersebut, korban melaporkan ke kantor Polsek Denpasar Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta,” ucap Sudiarta.

Baca Juga: Pasien Korban Keracunan Masal Cilanggari Gununghalu Berangsur Pulih, Sebagian Sudah di Pulangkan

Lalu untuk proses penangkapan, Sudiarta menjelaskan kejadian penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 1 Februari 2023 sekira pukul 10.00 Wita.

Tim Opsnal Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Made Galih Artawiguna didampingi Panit Opsnal IPDA I Nyoman Padu mendapatkan informasi terkait sepeda motor tersebut.

Sepeda motor itu terlihat ditinggal di minimarket Jalan Akasia yang mana setelah diperiksa nomor yang terpasang yaitu DK 323 FJ ternyata tidak sesuai dengan kendaraan tersebut.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke-23, Frontier Bali Diskusikan Pembangunan Terminal LNG, Mangrove Tahura Ngurah Rai

Setelah dilakukan kordinasi dengan salah satu karyawan minimarket, kemudian diketahui bahwa yang meninggalkan motor tersebut merupakan pegawai minimarket lainnya yang bernama Narcisus Handrianto.

“Kemudian yang bersangkutan ditanyakan surat-surat kendaraan tersebut tidak bisa menunjukan, dan selanjutnya dilakukan interogasi lalu tersangka mengaku telah mengambil sepeda motor tersebut,” ungkap Sudiarta.

Tersangka disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara akibat perbuatannya dengan modus operandi mengambil kendaraan milik korban yang diparkir di pinggir jalan depan rumah.***

Cek Berita Lokal Seputar Bali lainnya di Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler