RINGTIMES BALI - Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali telah merampungkan sidak LPG 3 kg di sembilan kabupaten/kota se-Bali.
Sidak tersebut bertujuan untuk memantau penerapan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) di masyarakat per tanggal 16 Januari 2023.
Hal ini berdasarkan pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram.
Baca Juga: Pasien Korban Keracunan Masal Cilanggari Gununghalu Berangsur Pulih, Sebagian Sudah di Pulangkan
Kepala Disnaker ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan ungkap sidak yang rampung pada 9 Februari 2023 ini menunjukkan perbedaan harga dari HET tidak sedahsyat saat pertama kali penyesuaian diberlakukan.
"Setelah sidak, harga LPG 3 kg di kasaran Rp21 ribu sampai Rp22 ribu. Dibandingkan pada saat tanggal 16 Januari kemarin, ada yang sampai Rp25 ribu," ujarnya.
Menurutnya, masyarakat sudah sepatutnya mendapatkan harga yang sesuai dengan HET di pasaran.
Disebutkan juga bahwa HET dapat terwujud apabila pangkalan gas tersebar secara merata hingga ke tingkat satuan unit wilayah seperti desa dan banjar.