Pejabatnya Ditetapkan Tersangka, Ketua KPU Badung Enggan Berkomentar

- 15 Februari 2023, 17:02 WIB
Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta.
Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta. /dok. KPU Badung

RINGTIMES BALI - Seorang pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung berinisial IGNW ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, pada Senin 13 Februari 2023.

IGNW diduga melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Badung tahun 2020 lalu.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta memilih tidak berkomentar.

Baca Juga: Belanja Produk Seperti di Mall, Pameran IKM Bali Bangkit 2023 Kembangkan Sistem Pembayaran dengan Kasir

"Ampura (mohon maaf) belum bisa beri statement apapun terkait persoalan ini," ungkap Semara Cipta, melalui pesan singkat kepada Ringtimes Bali, Rabu 15 Februari 2022.

Lebih lanjut menurut pria yang akrab disapa Kayun ini meminta agar penjelasan terkait hal ini, dikonfirmasikan kepada pimpinannya di KPU Provinsi Bali.

"Sudah ada statement langsung dari KPU Bali ya," tutur pria asal Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung ini.

Baca Juga: Menarik Perhatian Wisatawan, Dekranasda Bali Tampilkan Fashion Show di Pameran IKM Bali Bangkit 2023

Sementara Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyatakan, sikap dari KPU Bali adalah segera berkoordinasi ke pusat guna menindaklanjuti hal tersebut.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x