Sepi Orderan, Pengusaha Garmen di Denpasar Bali Nekat Jadi Pengepul Judi Togel

13 September 2022, 10:02 WIB
Polsek Denpasar Selatan amankan pelaku kasus Tindak Pidana Perjudian, pelaku mengaku karena masalah ekonomi /Dok. Humas Polresta Denpasar/

RINGTIMES BALI - Polsek Denpasar Selatan berhasil ringkus pelaku judi togel online, 8 September 2022 sekitar pukul 18.30 WITA.

Hal tersebut sesuai arahan Kapolresta Denpasar, Kapolda Bali, dan Kapolri untuk menindak tegas aksi kriminal seperti narkoba dan perjudian. 

Pada rilisan kasus yang dilaksanakan 12 September 2022 di Mapolsek Denpasar Selatan, diketahui pelaku kasus perjudian berjenis togel online berinisial DM.

"Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial DM atas kasus judi online jenis togel di Jalan Glogor Carik Nomor 99X Pemogan, Denpasar Selatan," ujar Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana didampingi Kanitreskrim AKP I Made Putra Yudistira, 12 September 2022.

Baca Juga: Polsek Denpasar Selatan Berhasil Ungkap 5 Kasus Narkoba, Amankan 7 Tersangka

Berdasarkan keterangan pelaku, Kapolsek Denpasar Selatan menjelaskan bahwa tersangka sudah menjadi pengepul judi togel online sejak pandemi Covid-19.

Alasan beralih menjadi pengepul nomer togel online, lantaran masalah ekonomi karena usaha garmen yang pelaku geluti tengah sepi orderan.

"Menurut pelaku, usaha germen yang tengah ia jalani tengah sepi orderan sejak Covid-19, dari situ ia memutuskan menjadi pengepul nomer togel online," jelasnya.

Selain itu, Kapolsek Denpasar Selatan juga menjelaskan keuntungan-keuntungan yang didapat oleh tersangka judi togel online.

"Pelaku mendapat keuntungan sebesar 28 persen dari pemasangan dua angka, keuntungan 45 persen dari pemasangan tiga angka dan keuntungan sebesar 65 persen dari pemasangan empat angka," terang I Made Teja Dwi Permana.

Baca Juga: DPC GMNI Denpasar Sebut Penerapan Kenaikan Harga BBM saat Ini Tidak Tepat

Dari penggeledahan yang dilakukan, kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan judi togel online.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa sebuah Hp Realme warna biru, Hp Xiomi Poco M3 warna hitam, Hp Samsung Galaxy A03 S, uang tunai Rp 50 ribu, dan kartu ATM atas nama pelaku," ungkap Kapolsek Denpasar Selatan.

Atas kasus tersebut pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) yo pasal 27 ayat (2) Undang - Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).***

Editor: Suci Annisa Caroline

Tags

Terkini

Terpopuler