Cok Ace Sampaikan Pendapat Gubernur Bali Terkait Raperda Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

9 September 2022, 19:55 WIB
Wagub Cok Ace menyampaikan pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda Bali tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. /Dok. DPRD Provinsi Bali

RINGTIMES BALI - Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace menyampaikan pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda Bali tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Pendapat tersebut terbagi dalam tiga poin utama yang dibacakan saat Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan III pada Jumat, 9 September 2022 di Kantor DPRD Bali.

Poin pertama yaitu terkait aspek legal drafting atau teknis penyusunan Raperda yang diarahkan agar mengacu pada teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga: Walikota Denpasar Jaya Negara Hadiri Deklarasi Damai Pemilihan Perbekel 4 Desa

Sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali.

Adapun perubahan terakhir dari Undang-undang yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kedua, Wagub Cok Ace menyampaikan bahwa substansi atau materi muatan yang diatur dalam Raperda Bali tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Baca Juga: PT Pos Indonesia Bali Terapkan Tiga Pola Penyaluran BLT BBM kepada Masyarakat

Agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, serta Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Sehingga tidak ada kendala dalam pemungutan dan penginputannya pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sebagai wujud dalam tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya.

Baca Juga: Bupati Sedana Arta Buka TC Penetapan Pemusatan Latihan Resmi Kontingen Bangli pada Porprov Bali XV 2022

Pada poin terakhir, Wagub Cok Ace menyampaikan terkait diperlukannya pengaturan mengenai teknis tata cara penerimaaan obyek pendapatan dan tata cara dalam mengakomodir komponen pendapatan.

Yang tidak termasuk komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Ranperda Bali tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Melalui penyampaian pendapatnya, Wagub Cok Ace mengharapkan agar Raperda Bali dapat meningkatkan PAD.

Baca Juga: Bupati Klungkung Serahkan BLT BBM kepada Keluarga Penerima Manfaat di Nusa Penida

“Dalam rangka optimalisasi pendapatan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, masih terdapat potensi baru yang belum diakomodir," katanya.

"Maka diharapkan Raperda tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dapat meningkatkan PAD,” sambungnya.***

Editor: Suci Annisa Caroline

Tags

Terkini

Terpopuler