Baru Keluar Lapas Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi Karena Curi Motor

29 Agustus 2022, 20:30 WIB
Baru keluar dari Lapas, residivis curanmor kembali ditangkap polisi. /Raka Bagus/Ringtimes Bali/

RINGTIMES BALI – Setelah keluar dari Lapas Kerobokan, 17 Agustus 2022, residivis curanmor berinisial BO (tengah) kembali tertangkap pihak kepolisian Polda Bali atas kasus pencurian motor.

Polda Bali berhasil menangkap BO pada, 25 Agustus 2022 sekitar pukul 01.00 WITA di kosnya yang berlokasi di Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan.

Menurut pengakuan dari BO, ia melakukan kejahatan curanmor ini karena ia butuh makan untuk membeli makanan.

Baca Juga: 19 Unit Sepeda Motor Hasil Curanmor Berhasil Diamankan, Kapolresta Denpasar: Parkir Gunakan Kunci Ganda

“Saya sangat butuh uang untuk makan,” ujar BO saat dilakukan press release di Polda Bali, 29 Agustus 2022.

Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan bahwa waktu kejadian kasus curanmor ini dilakukan pada, 25 Agustus 2022 pukul 15.30 WITA.

“Waktu dan tempat kejadiannya, terjadi pada, 25 Agustus 2022 pukul 15.30 di parkiran Puputan Denpasar, depan kantor Pertamina, Jln. Sugianyar Denpasar, Kel. Dauh Puti Kangin, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar,” jelas Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Baca Juga: Cegah Curanmor, Polsek Densel Laksanakan KRYD di Pantai Matahari Terbit

Untuk awal kejadiannya singkat, Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan bahwa pelaku tersandung permasalahan ekonomi selepas keluar dari lapas.

Dikatakan bahwa, pelaku BO keluar dari lapas Kerobokan, 17 Agustus 2022 saat menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77.

“Saat itu pelaku keluar dari lapas membawa uang sebesar Rp700 ribu dan Rp500 ribunya digunakan untuk membeli HP merk Samsung J5, kemudian uang sisanya digunakan untuk biaya transport dan makan,” jelasnya.

Baca Juga: Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Berhasil Amankan Pelaku Terduga Curanmor, Total Kerugian Capai Rp18 Juta

“Karena menurut pelaku uang untuk makan tidak cukup, ia memutuskan untuk menjual HPnya kembali melalui marketplace di Facebook dan pada, 25 Agustus 2022, seseorang menghubungi pelaku bahwa berminat membeli HP si pelaku,” ujarnya melanjutkan.

Pada obrolan mereka, pelaku dan pembeli mencapai kata sepakat soal harga HP yang dihargai sebesar Rp500 ribu.

Akan tetapi, pada saat COD (cash on delivery) pembeli komplain kepada pelaku dan gagal membeli HP si BO dan pelaku tidak memiliki uang lagi dan memutuskan kembali ke kosnya dengan jalan kaki.

Baca Juga: Tim Opsnal Polres Bangli Menyamar Demi Ringkus Pelaku Curanmor

Saat pelaku berusia 26 tahun tersebut berjalan di sekitar parkiran Puputan Denpasar, ia melihat ada kunci motor Yamaha N-MAX yang masih tergantung.

“Sebelum ia melancarkan rencananya, ia melihat ke sekitar dan jika dirasa sepi, ia langsung melancarkan rencananya,” kata Endang Tri Purwanto.

Atas pencurian motor tersebut, pelaku berhasil mendapatkan uang sebesar Rp70 ribu di dalam dompet beserta dengan surat-surat penting lainnya dan uang senilai Rp7 juta setelah dijualnya motor tersebut.

Baca Juga: Polda Bali Ungkap Kasus Pembunuhan Pegawai Bank yang Ditemukan di Kawasan Melaya Jembrana

Dari kasus curanmor itu, korban yang diketahui bernama Komang Bayu. S menerima kerugian sebesar Rp31 juta beserta dompet dan isinya.

Pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian (Curanmor) dengan hukuman maksimal lima tahun.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler