Polsek Denpasar Selatan Tangkap 2 Tersangka Tindak Pidana Pencurian

15 Agustus 2022, 21:58 WIB
Polsek Denpasar Selatan Tangkap 2 Tersangka Tindak Pidana Pencurian, Begini Kronologinya /Dok. Polsek Denpasar Selatan/

RINGTIMES BALI – Pada Senin, 15 Agustus 2022, Polsek Denpasar Selatan berhasil ungkap dua kasus tindak pidana pencurian dan juga berhasil mengamankan dua tersangka.

“Pada hari ini kami berhasil mengamankan dua tersangka dari dua kasus tindak pidana pencurian yang terlapor pada 13 Agustus 2022,” ujar Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana kepada awak media, 15 Agustus 2022.

Dua kasus tindak pidana pencurian yang berhasil diungkap antara lain adalah pencurian dengan paksaan dan pencurian dengan mudah.

Baca Juga: Seorang Perempuan di Bali Tertembak Airsoft Gun saat Berkendara, Polisi Amankan Pelaku

Pada tindak pidana pencurian dengan mudah dilakukan oleh tersangka bernama Rohmat, sedangkan pencurian dengan paksaan dilakukan oleh Ricky Agathan.

Kedua kasus tindak pidana pencurian tersebut sama-sama dilakukan di daerah Denpasar Selatan.

Kronologi kejadian

Pencurian dengan mudah

Kasus ini terjadi di bertempat di Jalan Sekar waru Desa Sanur Kecamatan Denpasar Selatan pada, 9 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 WITA.

Baca Juga: Polresta Mataram Ungkap Pelaku Penemuan Jenazah Guru TK di Kamar Mandi

Pada saat itu korban yang bernama Noemie Chloe Sancelme yang seorang WNA asal Prancis tengah mengendarai sepeda gayung dan tasnya ia taruh di keranjang depan.  

Modusnya adalah si pelaku membuntuti si korban dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Vario warna merah dengan No.Pol DK 5848 ABS.

Tersangka sudah membuntuti korban dari Jalan Danau Tamblingan.

Setelah sampai di Jalan Sekar Waru Desa Sanur dan dilihat situasi sekitar sepi, tersangka langsung melancarkan aksinya yaitu menjambret tas milik korban dari keranjang sepeda.

Baca Juga: Resnarkoba Polresta Denpasar Berhasil Ungkap 45 Kasus dan Menangkap 54 Tersangka

Total kerugian yang diterima oleh sang korban sebesar Rp4.000.000.

Pencurian dengan paksaan

Kasus ini terjadi pada, 12 Agustus 2022 pukul 19.00 WITA di Jalan Betngandang I No.5, Sanur Kauh, Denpasar Selatan.

Pada situasi ini, tersangka merupakan tetangga kos dari si korban yang diketahui bernama Lingga Ratna Hanifah yang merupakan seorang mahasiswi.

Pada awalnya, korban meminta tolong kepada tersangka untuk ambilkan laundrynya sekaligus melakukan pembayaran.

Baca Juga: Pelaku Kasus Pencurian Motor di Denpasar Berhasil di Tangkap, 4 Tersangka Masih di Bawah Umur

Korban menyuruh tersangka untuk ambil sendiri ATM milik si korban di kamarnya korban. Saat itulah timbul niat jahat tersangka untuk mencuri.

Pasalnya, tersangka mengetahui nomer pin dari ATM milik korban, karena sebelumnya tersangka pernah dimintai tolong untuk tarik uang.

Pada kasus ini, tersangka berhasil mencuri uang sebesar Rp5.250.000 dari ATM korban dengan cara melakukan penarikan sebanyak 3 kali.

Saat itu korban menerima notifikasi penarikan uang pertama sebesar Rp2.500.000 di pukul 19.30 WITA Bilik ATM BCA Circle K, Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur, Kec. Denpasar Selatan.

Baca Juga: Dit Polairud Polda Bali Amankan Tersangka Penyelundupan 15 Ekor Penyu Hijau

Notifikasi penarikan uang kedua muncul pada pukul 20.30 WITA sebesar Rp. 2.500.000 dan bertempat di lokasi yang sama.

Kemudian notifikasi penarikan uang ketiga muncul pada pukul 22.30 dengan jumlah penarikan sebesar Rp250.000 dan ditempat yang sama.

Setelah berhasil menarik uang dari ATM korban, tersangka tidak kembali ke kosnya dan memutuskan untuk kembali pulang ke rumah orang tuanya di Tanggerang.

“Kedua pelaku ini akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler