Resnarkoba Polresta Denpasar Berhasil Ungkap 45 Kasus dan Menangkap 54 Tersangka

- 4 Agustus 2022, 15:10 WIB
Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap 45 kasus, dan menangkap 54 tersangka.
Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap 45 kasus, dan menangkap 54 tersangka. /Humas Polresta Denpasar

RINGTIMES BALI - Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar selama bulan Juni - Juli 2022 berhasil mengungkap tindak pidana narkoba sebanyak 45 kasus yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka 54 orang.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, S.H.,S.I.K.,M.Si. kepada media didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Mirza Gunawan, S.I.K., pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Dari jumlah kasus dan tersangka yang berhasil diamankan Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar tersebut yang berperan sebagai kurir atau bandar ada sebanyak 18 orang dan pemakai 36 orang dengan jenis kelamin laki-laki 49 orang dan perempuan 5 orang.

Baca Juga: Personil Polsek Bangli Cek Senjata Api Inventaris, Antisipasi Pelaku Teror dan Penyerangan

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3,4 Kg ganja,Sabu 433,69 gram, Extacy         394 butir dan Tembakau Gorila 5,77 gram,” ujar Kapolresta Denpasar, dikutip dari Humas Polresta Denpasar.

Sedangkan, untuk daerah asal para tersangka ada yang dari dalam negeri yakni, Jawa 24 orang, Bali 22 orang, kemudian Sumatera 3 orang.

Untuk tersangka yang merupakan WNA terdapat dari Inggris, Itali, Saudiarabia, USA dan Jordan yang masing-masing ada satu orang.

Baca Juga: Angka Positif Covid-19 di Denpasar Bertambah 57 Kasus, Pasien Sembuh 49 Orang

Semua WNA diketahui berstatus passport wisatawan.

“Ada lima Residivis dari para tersangka yang diamankan berinisial MS, NG,LS, APL dan IMJ dan motifnya yaitu sebagian besar mereka sudah sindikat dan juga karena faktor ekonomi,” kata Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menambahkan.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Polresta Denpasar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x