LPSK Setuju Beri Perlindungan Darurat kepada Bharada E

14 Agustus 2022, 14:00 WIB
LPSK akhirnya setuju memberikan pelindungan darurat kepada Bharada E setelah melakukan assessment di Bareskri Polri. /Antara/lpsk.go.id/

RINGTIMES BALI – Perlindungan darurat kepada Bharada E akhirnya disetujui oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hasto Atmojo Suroyo selaku Ketua LPSK menyampaikan bahwa pihaknya setuju untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E setelah melakukan assessment di Bareskrim Polri.

Disampaikan Assessment dilakukan oleh LPSK setelah pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh kuasa hukum Bharada E ke kantor LPSK pada Senin, 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Polda Metro Tunggu Hasil Penyelidikan Tim Inspektorat Khusus Mabes Polri Terkait Kasus Brigadir J

Keputusan untuk memberikan perlindungan darurat tersebut dilakukan saat Edwin Partogi Pasaribu dan Achmadi berkunjung ke Bareskrim Mabes Polri untuk bertemu langsung dengan Bharada E.

"Ya ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan asesmen sekaligus pada sore menjelang malam tadilah,” kata Hasto, dikutip dari PMJ News, Minggu, 14 Agustus 2022.

Baca Juga: Wabup Kasta Hadiri Persiapan Ngaben Masal di Karangasem, Ajak Masyarakat Jaga Semangat Gotong Royong

“Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," sambungnya.

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa perlindungan darurat kepada Bharada E sementara diberikan karena keputusan perlindungan darurat secara menyeluruh akan diputuskan saat rapat paripurna pimpinan LPSK, Senin, 15 Agustus 2022 mendatang.

Baca Juga: Kejuaraan Fin Swimming Klungkung Bali Open 2022 Dikuti 356 Atlet Selam dari 14 Provinsi di Indonesia

"Terhitung mulai hari ini, kita berikan perlindungan darurat. Karena keputusan belum lewat sidang paripurna. Jadi darurat dulu yang diberikan meskipun esensinya sama," kata Hato.***

Editor: Suci Annisa Caroline

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler