Satres Narkoba Polres Buleleng Amankan 3 Pelaku Peredaran Narkotika

11 Agustus 2022, 17:40 WIB
Satres Narkoba Polres Buleleng amankan tiga pelaku narkotika, Kamis, 11 Agustus 2022 /Dok. Polres Buleleng

RINGTIMES BALI - Satres Narkoba Polres Buleleng telah berhasil melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana Narkotika yang terjadi di wilayah Hukum Polres Buleleng.

Pengungkapan dugaan tindak pidana Narkotika disampaikan Kapolres Buleleng AKBP Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., saat melaksanakan press release didampingi Kasat Narkoba AKP H. Andi M. Nurul Yaqin, S.I.K., M.H., dengan Kasihumas AKP I Gede Sumarjaya, S.H.

Dalam prees release disampaikan Kapolres Buleleng pada Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 10.30 Wita diruang Konfrensi Pers Humas Polres Buleleng, bahwa pengungkapan adanya dugaan peredaran Narkotika di Buleleng.

Pertama diungkap pada Selasa, 5 Juli 2022 pukul 21.00 Wita lokasi kejadian di Jalan Banjar Dinas Tamblingan Desa Munduk Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng.

Baca Juga: Kapolres Buleleng Tekankan Personel Polsek Singaraja Bekerja Sesuai Tupoksi

Ditemukan pada terduga pelaku Labibul Asrori Alias Labib (24) pada saat dilakukan penggeledahan badan karena dicurigai membawa Narkotika.

Ditemukan barang bukti berupa bungkusan tas plastik warna biru yang berisikan bungkusan tas plastik warna putih.

Setelah dibuka terdapat 1 kotak rokok sampoerna yang di dalamnya terdapat 1 plip besar berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 84,78 gram brutto (83,72 gram netto), dan membawa 1 unit HP merk Realme warna hitam.

Selanjutnya, pada Minggu, 17 Juli 2022 pukul 20.30 Wita bertempat di jalan Laksmana Banjar Dinas Galiran Desa Baktiseraga Buleleng, Satres Narkoba berhasil mengungkap terduga yang memiliki dan membawa narkotika yaitu Gede Pasek Sujaya Alias Alex (45).

Baca Juga: TP PKK se-Bali Gelar Pasar Rakyat di RTH Bung Karno, Buleleng Jadi Tuan Rumah

Saat penggeledahan badan terhadap terduga, ditemukan pada dirinya barang bukti berupa 2 paket potongan pipet warna kuning dan merah yang di dalamnya berisi palstik plip kristal bening diduga narkotika.

Narkotika tersebut diduga jenis sabu seberat 0,09 gram brutto (0,06 gram netto) dengan total berat 0,29 gram brutoo (0,2 gram netto) yang disimpan di genggam tangan kiri.

Kemudian, saat dilakukan penggeledahan rumah terduga kembali ditemukan barang bukti di kamar tidur pelaku berupa 1 buah alat hisap sbau/bong, 1 buah pipet kaca, 1 buah potongan pipet warna putih berujung runcing.

Selanjutnya, pada Minggu, 7 Agustus 2022 pukul 17.30 Wita kembali satuan Reserse Narkoba berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di Jalan Hasanudin Gang At Taufik Kampung Kajanan Buleleng.

Baca Juga: Sekda Buleleng Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter Anak Muda di Era Digital

Terduga yaitu Wawan Efendi Alias Iwan (33). Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di kostnya di bagian dapur ditemukan 2 buat botol bong, 2 korek api gas, 3 buah sumbu korek api gas.

Ditemukan juga 8 potongan pipet plastik yang mana dua diantara ujungnya runcing dan 2 pipet kaca yang berisi residu.

Setelah dilakukan penggeledahan kamar kost, kembali ditemukan ditemukan 1 paket plastik plip yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,84 gram brutto (0,64 gram netto) diselipkan di pintu kamar mandi.

Satres juga mengamankan sebuah dompet hitam di atas kasur yang berisi uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Baca Juga: Kadis Kominfosanti Buleleng Ajak Masyarakat Gunakan TV Digital untuk Kualitas Siaran yang Baik

Diamankan juga sebuah tas warna krem di kamar mandi di atas kloset kamar mandi yang di dalamnya terdapat 4 bungkus plastik plip kosong, satu buah gunting kecil, dan satu lembar kertas warna putih yang berbentuk persegi panjang.

“Terhadap ketiga kasus ini masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui asal usul narkotika yang dimiliki terduga pelaku dan kasusnya sudah dalam proses penyidikan serta ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polres Buleleng,” ucapnya.

Kapolres Buleleng juga menyampaikan terhadap ketiga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Polres Buleleng

Tags

Terkini

Terpopuler