Polda Bali Ungkap Tersangka Korupsi LPD Ungasan, Gelapkan Rp26 Miliar

11 Agustus 2022, 12:26 WIB
Ditereskrimsus Polda Bali ungkap tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Ungasan pada Rabu, 10 Agustus 2022. /Dok. Humas Polda Bali

RINGTIMES BALI - Direktorat Kriminal Khusus (Ditereskrimsus) Polda Bali ungkap tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Ungasan pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Tersangka dengan inisial NS diduga melakukan korupsi ketika mengelola keuangan LPD Desa Adat Ungasan dari tahun 2013 hingga 2017.

Dalam penyidikannya, Ditreskrimsus Polda Bali menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan dana atau usaha pada LPD Desa Adat Ungasan.

Baca Juga: TP PKK se-Bali Gelar Pasar Rakyat di RTH Bung Karno, Buleleng Jadi Tuan Rumah

Tersangka NS awalnya mengeluarkan kredit kepada nasabah dalam jumlah yang besar.

Namun tersangka NS memecah-mecah pinjaman tersebut agar tidak melampaui Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).

Pinjaman tersebut dipecah dalam beberapa nama peminjam yang merupakan keluarga dan nasabah yang diberikan pinjaman merupakan warga di luar Desa Adat Ungasan.

Baca Juga: Polres Tabanan Raih Juara 1 Viralisasi di Media online dan Tri Brata News

Penyidik juga menemukan selisih pengeluaran dana LPD Desa Adat Ungasan, dengan pengeluaran uang yang dilaporkan lebih kecil dibandingkan uang yang dikeluarkan LPD.

Di bidang investasi atau pembelian aset, tersangka NS menggunakan dana LPD seolah-oleh berbentuk kredit. Sementara jaminan kredit tersebut diambil kembali atau ditarik.

Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan bahwa tindak korupsi yang dilakukan tersangka NS mengakibatkan kerugian mencapai Rp26.872.526.963.

Baca Juga: Polwan Polres Klungkung Laksanakan Kegiatan Anjangsana, Bentuk Silaturahmi Terhadap Purnawirawan

Tersangka NS akan dijerat dengan pasal Pasal 2, 3, 8, 9, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan pidana paling lama 20 Tahun penjara.***

 

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler