Permudah Masyarakat, Disdukcapil Kota Denpasar Gencarkan Akta Perkawinan Langsung Jadi

11 Agustus 2022, 10:00 WIB
Upacara Pernikahan I Wayan Pande Angga Wira Kusuma dan Made Iswari Srashavita Pabeswari yang akta perkawinannya diserahkan langsung oleh Disdukcapil Kota Denpasar. /Dok.denpasarkota.go.id

RINGTIMES BALI - Pemkot Denpasar melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus berinovasi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, kali ini inovasi datang dari Disdukcapil.

Disdukcapil Kota Denpasar saat ini tengah menggalakkan program “Akta Perkawinan Langsung Jadi”.

Seperti yang tampak pada Upacara Pernikahan I Wayan Pande Angga Wira Kusuma dan Made Iswari Srashavita Pabeswari yang akta perkawinan dan dokumen adminduknya diserahkan langsung oleh Disdukcapil Kota Denpasar tepat setelah upacara pernikahan berlangsung di kawasan Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedungan.

Baca Juga: Kapolsek Sidemen Pimpin Langsung Pengamanan Upacara Ngaben di Banjar Tengah, Karangasem

Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juliartabrata menerangkan, penyerahan dokumen akta perkawinan dan dokumen lainya merupakan bentuk apresiasi Disdukcapil Kota Denpasar kepada masyarakat.

Inovasi ini juga sekaligus mendukung masyarakat agar bisa dengan cepat memperoleh administrasi kependudukan.

"Ini merupakan sebuah terobosan bagi masyarakat, sehingga pengurusan akta perkawinan tidak perlu lama, melainkan cepat dan langsung jadi," kata Kadisdukcapil Kota Denpasar itu dikutip dari laman resmi Kota Denpasar.

Baca Juga: Polwan Bangli Adakan Bakti Kesehatan dan Anjangsana di SLB, Bentuk Perhatian untuk Anak Penyandang Disabilitas

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa pengurusan akta perkawinan langsung jadi ini sejatinya sama dengan pengurusan dokumen pada umumnya.

Hal yang menjadi pembedanya, dimana khusus akta perkawinan masyarakat dapat menyerahkan dokumen paling lambat pada saat hari pernikahan dengan langsung datang ke Disdukcapil di Graha Sewakadarma, Lumintang.

Lalu para pihak yang bersangkutan nantinya akan memperoleh berkas seperti, Akta Perkawinan, KTP el masing-masing mempelai dengan status kawin, dan Kartu Keluarga.

Baca Juga: UPTD Puskesmas III Dinas Kesehatan Denpasar Selatan Gelar Gertak PSN 4M Plus, Cegah Lonjakan DBD

Untuk para pihak bersangkutan, pengurusanya bisa berkordinasi dengan Disdukcapil Kota Denpasar agar dapat diserahkan seusai upacara pernikahan berlangsung.

Dewa Gde Juliartabrata pun berharap, dengan adanya program ini masyarakat dapat taat dan tertib administrasi.

Sehingga dalam pelaksanaan kedepannya tidak akan menimbulkan permasalahan lagi.***

 

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler