Polres Klungkung Berhasil Ungkap 4 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dalam 1 Bulan Terakhir

11 Agustus 2022, 08:11 WIB
Kasat Narkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Klungkung dalam satu bulan terakhir. /Humas Polres Klungkung

RINGTIMES BALI – AKP Ketut Wiwin Wirahad, S.H., M.H. selaku Kasat Narkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kabupaten Klungkung dalam satu bulan terakhir, Rabu, 10 Agustus 2022.

Empat orang tersangka berhasil diamankan yaitu laki berinisial IKES, IPJY, IGARS, dan AT dengan lokasi yang berbeda bertempat di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung.

Dalam press release di hadapan wartawan, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H. selaku Kapolres Klungkung didampingi Kasat Narkoba, dan Iptu Agus Widiono, S.H. selaku Kasi Humas menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dengan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 42,85 gram bruto atau 27,14 gram netto.

Baca Juga: Dikyasa Satlantas Polres Badung Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas Untuk Para Pelajar

“Berawal dari penangkapan pada awal bulan Agustus tersangka kasus narkoba atas nama IGARS," kata Kapolres Klungkung, dikutip dari Humas Polres Klungkung, Kamis, 11 Agustus 2022.

"Barang bukti yang ditemukan berupa satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 2,17 gram brutto atau 0,22 gram netto di rumah kos yang berlokasi di sebelah timur Pasar Galiran, Kabupaten Klungkung, Jumat, 5 Agustus 2022,”  sambungnya.

Berdasarkan informasi yang didapat dari tersangka IGARS, Tim Opsnal Satuan Narkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba melaksanakan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Baca Juga: 3 WNA Dideportasi Imigrasi Bali setelah Overstay dan Tidak Membayar Penginapan

Setelah melakukan introgasi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari tersangka AT di Kabupaten Klungkung, tinggal di Kota Denpasar dan bekerja sebagai ojek online.

Pada Sabtu, 6 Agustus 2022, AT berhasil diamankan di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar dan dan ditemukan paket berisi narkoba jenis sabu dengan berat 1,11 gram bruto atau 0,95 gram netto.

Satu paket berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,30 gram bruto atau 0,14 gram netto, 11 paket masing-masing berisi narkoba jenis sabu dengan berat tiap paket 0,36 gram bruto atau 0,20 gram netto.

Baca Juga: Sekda Buleleng Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter Anak Muda di Era Digital

35 paket masing-masing berisi narkoba jenis shabu dengan berat tiap paket 0,36 gram bruto atau 0,20 gram netto, dan 26 paket masing-masing berisi narkoba jenis sabu dengan berat tiap paket 0,56 gram bruto atau 0,40 gram netto.

Dari hasil introgasi, dilakukan penggeledahan di kamar kos milik AT di Kelurahan Pedungan, Kota Denpasar, dan berhasil menemukan barang bukti berupa 20 paket masing-masing berisi narkoba jenis sabu dengan berat tiap paket 0,36 gram bruto atau 0,20 gram netto.

Satu paket berisi narkoba jenis sabu dengan berat 1,30 gram bruto atau 1,14 gram netto, dan satu paket berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,51 gram bruto atau 0,35 gram netto.

Baca Juga: Kapolsek Mengwi Arahkan Personil untuk Lakukan Anev Internal

Dan pengungkapan kasus di bulan Juli 2022, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan tersangka IKES di Jalan Raya Sawo Kabeh, Desa Dawan Klod, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, dengan barang bukti satu paket kristal berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,34 gram bruto atau 0,16 gram netto.

Selanjutnya, tersangka IPYJ berhasil diamankan Jalan Raya Dusun Bucu Abian Kangin, Desa Paksebali Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, dengan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,97 gram bruto atau 0,80 gram netto.

Kepada tersangka AT disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan untuk tersangka IKES, IPJY, dan IGARS disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

 

Editor: Annisa Fadilla

Sumber: Humas Polres Klungkung

Tags

Terkini

Terpopuler