Dikyasa Satlantas Polres Badung Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas Untuk Para Pelajar

11 Agustus 2022, 07:41 WIB
Kanit Dikyasa Satlantas Polres Badung melakukan sosialisasi dan penyuluhan keselamatan berlalulintas, kepada puluhan pelajar (10/8). /Dok. Humas Polres Badung

RINGTIMES BALI-Pendidikan keselamatan berlalu lintas selalu digaungkan oleh Satlantas Polres Badung, dalam upaya kepatuhan pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas di wialayah hukum Polres Badung. Rabu, (10/8) pagi

Kanit Dikyasa Satlantas Polres Badung Aiptu I Putu Ariasa, melakukan sosialisasi dan penyuluhan keselamatan berlalulintas, kepada puluhan pelajar SMK PGRI 2 Badung, Mengwi, Badung.

Aiptu Ariasa mengatakan, sosialisasi dan penyuluhan keselamatan berlalulintas di kalangan pelajar, ini merupakan upaya dalam mencegah terjadinya pelanggaran atau kecelakaan.

Baca Juga: 3 WNA Dideportasi Imigrasi Bali setelah Overstay dan Tidak Membayar Penginapan

Selain sosialisasi ini bertujuan agar para pelajar memiliki pengetahuan UU Nomor.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga sejak dini tertanam kesadaran pentingnya mengutamakan keselamatan dalam berkendaraan.

”Sosialisasi di kalangan pelajar ini, menjadi bagian dari pencegahan, sebelum mengalami kecelakaan yang sangat merugikan dirinya sendiri, disamping itu untuk menumbuhkan budaya disiplin berlalu lintas,sejak dini," ujar Aiptu Ariasa.

Rata-rata pelajar SMK masuk dalam usia rawan resiko kecelakaan lalu lintas. Untuk itu, pembekalan mengenai disiplin berlalu lintaspun diberikan, agar meningkatkan kesadaran para siswa terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Baca Juga: Kapolsek Mengwi Arahkan Personil untuk Lakukan Anev Internal

”Usia 17-24 tahun apalagi usia di bawahnya adalah usia rentan resiko kecelakaan lalu lintas. Oleh karenanya, kami berikan pula  pembekalan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas terhadap pelajar SD dan SMP di kabupaten Badung,” jelasnya.

Peran sekolah dan orangtua sangat dibutuhkan, dalam membantu tugas Polri dengan melarang siswanya, membawa kendaraan bermotor ke sekolah sebelum memiliki SIM.

Dan untuk para orangtua harus ikut mengawasi anaknya, agar tidak mengendarai sepeda motor atau mobil di jalan raya sebelum berusia 17 tahun dan memiliki SIM. 

Baca Juga: Waketum MUI Anwar Abbas Apresiasi Kapolri Bongkar Kasus Brigadir J

Aiptu Ariasa berharap melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada siswa-siswi, mengenai pentingnya tertib lalu lintas, untuk meminimalisir kecelakaan.***

Editor: Annisa Fadilla

Sumber: Humas Polres Badung

Tags

Terkini

Terpopuler