Bid Propam Polda Bali Lakukan Gaktibplin, 138 Personel Diperiksa

10 Agustus 2022, 09:40 WIB
Bid Propam Polda Bali melaksakan kegiatan Gaktibplin. /Humas Polresta Denpasar

RINGTIMES BALI – Bid Propam Polda Bali melaksakan kegiatan Gaktibplin kepada seluruh anggota Polresta Denpasar dan Polsek jajaran.

Kegiatan Gaktibplin ini dilakukan Bid Propam Polda Bali, mengingat disiplin merupakan nafas dari keseharian pelaksanaan tugas anggota Polri.

Dalam kegiatan Gaktibplin yang dilakukan Bid Propam Polda Bali pada Selasa, 9 Agustus 2022 itu, ada sebanyak 138 personel yang diperiksa.

Kegiatan Gaktibplin yang dilaksanakan di Lapangan Depan Mako Polresta Denpasar itu, dipimpin oleh Kasubbidprovos Bidpropam Polda Bali, AKBP A.A. Rai Laba, S.H., M.Hum.

Baca Juga: Samapta Polsek Abiansemal Tingkatkan Patroli di Jalur Rawan Kejahatan Tekan Kriminalitas

Selain melaksanakan Gaktibplin, dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan tes urine oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bali kepada seluruh personel.

Hal tersebut guna mendeteksi secara dini penyalahgunaan narkoba dalam lingkup personel Polresta Denpasar.

Dalam kesempatan tersebut Kasubid Provos Bid Propam Polda Bali mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti perintah dari Kadiv Propam Mabes polri yang dikuatkan oleh Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: STR/578/VIII/HUK.12.10./2022 3 Agustus 2022.

Pihaknya akan melaksanakan Gaktibplin terhadap personil Polresta Denpasar sesuai dengan Perkap 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat.

Baca Juga: Satpol PP Denpasar Utara Lakukan Penertiban PKL di Taman Kota Lumintang

Eksistensi dari Perkap 2 tahun 2022 itu diketahui karena terjadinya peningkatan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri termasuk Polda Bali dengan berbagai jenis pelanggaran dan telah ada yang di PTDH.

Lanjut, untuk sasaran Gaktibplin pada hari Selasa lalu itu meliputi Gampol yang diantaranya, pakaian dinas seragam Polri, dan PNS Polri, atribut dan kelengkapannya, kelengkapan surat data diri sesuai ketentuan dalam Perkap No. 2 Tahun 2016 Pasal 28 huruf (a) meliputi : KTA, KTP, NPWP dan SIM.

Untuk diketahui, sikap tampang dan penampilan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Perkap No. 2 tahun 2016 pasal 28 huruf (f) meliputi: kebersihan, kerapian pakaian (dilarang menggunakan celana model cangcuters atau pinsil), rambut dicukur rapi, dilarang model mohawk atau skin, tidak berjenggot dan berjambang, dan sepatu harus disemir.

Baca Juga: Polresta Denpasar Menangkap 5 Pencuri Handphone WNA di Kuta

Sedangkan untuk Polwan tidak menggunakan make up yang berlebihan, senpi meliputi kebersihan senpi dan kelengkapan senpi.

Selanjutnya juga dilakukan penertiban penggunaan Strobo, Rotator, Sirine, TNKB dinas khusus dan rahasia yang bukan peruntukannya

Dari semua rangkaian kegiatan baik Gaktibplin hingga Tes Urine diketahui tidak ada ditemukan pelanggaran.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Polresta Denpasar

Tags

Terkini

Terpopuler