RINGTIMES BALI – Satpol PP Denpasar Utara akhirnya melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area Taman Kota Lumintang.
Penertiban ini, terkait pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat setempat mengenai keberadaan para PKL di Taman Kota Lumintang.
Dalam upaya penertiban para PKL di Taman Kota Lumintang ini, Satpol PP Denpasar Utara juga dibantu beberapa staff Kecamatan Denpasar Utara.
Baca Juga: Satpol PP Buleleng Awasi Penggunaan Air Bawah Tanah Seiring Bertambahnya Penduduk
Ketika dikonfirmasi perihal ini, Camat Denpasar Utara I Wayan Yuswara, mengatakan penertiban yang dilakukan pihaknya merupakan aksi nyata untuk menanggapi aduan masyarakat.
“Kami menerima aduan masyarakat yang datang langsung ke kantor untuk melaporkan terkait keberadaan PKL ini,” ujar I Wayan Yuswara, dikutip dari Humas Pemkot Denpasar.
Lebih lanjut, ia pun menjelaskan, pelaksanaan penertiban ini juga untuk penegakkan Peraturan Daerah, yakni Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedagang Kaki Lima.
Baca Juga: Beroperasi Tanpa Izin, Satpol PP Gianyar Segel Sentra UMKM Sukla Satyagraha
Camat Denpasar Utara ini mengingatkan mengenai fungsi keberadaan Taman Kota Lumintang yang merupakan fasilitas umum, bukan sebagai tempat berjualan bagi para PKL.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar terus menjaga kebersihan dan ketertiban Taman Kota Lumintang.