Pemprov Bali Hibahkan Lebih dari 2 Hektar Tanah di Desa Adat Buleleng

3 Agustus 2022, 16:53 WIB
Pemprov Bali hibahkan lebih dari 2 hektar tanah di Desa Adat Buleleng, Rabu, 3 Agustus 2022 /Dok. Pemerintah Kabupaten Buleleng

 

RINGTIMES BALI – Pemprov Bali menghibahkan tanah aset daerah yang telah ditempati oleh 72 kepala keluarga sejak tahun 1956 silam itu kepada Desa Adat Buleleng.

Tanah hibah dari Pemprov Bali kepada Desa Adat Buleleng membuat masyarakat yang menempati Jalan Nakula, Sahadewa, Gatotkaca, dan Werkudara kini bisa bernafas lega.

Tanah seluas 2 hektar lebih dari Pemprov Bali tersebut dapat secara sah masyarakat Buleleng tempati dan kelola sebagai tanah ayahan desa.

Baca Juga: Satpol PP Buleleng Awasi Penggunaan Air Bawah Tanah Seiring Bertambahnya Penduduk

Momen bersejarah tersebut ditandai dengan penyerahan 72 sertifikat tanah oleh Gubernur Bali I Wayan Koster kepada Kelian Desa Adat Buleleng I Nyoman Sutrisna di Wantilan Kantor Desa Adat Buleleng pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Pada sambutannya, Gubernur Wayan Koster menyampaikan tanah aset daerah yang dihibahkan itu agar dapat dibentengi oleh aturan adat yaitu awig-awig atau pararem.

Sehingga, masyarakat yang telah turun temurun menempatinya memiliki landasan yang sah dalam menempati tanah itu dengan syarat mengabdi atau ngayah kepada desa adat. 

Baca Juga: Loker Bali, Dibutuhkan Waitress Terbaru Agustus 2022, Depot Gang Djangkrik

“Lahan ini saya hibahkan ke desa adat, tetapi peruntukannya tetap untuk warga itu, nggak perlu menyewakan tanahnya kepada warga, cukup dengan ngayah dan punia yang diatur dengan pararem,” kata Koster.

Sejalan dengan Gubernur, Kelian Desa Adat Buleleng Nyoman Sutrisna akan memberikan hak warga untuk menempati tanah tersebut hingga seterusnya secara turun temurun, dengan syarat yang boleh mewarisinya adalah purusa atau ahli waris secara adat Bali.

Jika satu keluarga tidak memiliki purusa (keturunan), maka tanah tersebut akan kembali dikelola oleh pihak Desa Adat Buleleng.

Baca Juga: Jelang Pertandingan Bali United vs RANS Nusantara, Coach RD Ungkap Peran Wawan Hendrawan

Selain itu, ia juga menekankan kepada warga agar tidak menyewakan, menggadaikan, maupun menjual tanah yang telah diberikan hak pemanfaatannya tersebut.

“Tidak boleh dipindah tangankan kepada orang yang tidak sesuai dengan tatanan struktur silsilah keluarga yang dimiliki,” katanya.

Ia mengatakan, 72 sertifikat tanah itu memang hak milik Desa Adat Buleleng, namun warga diberikan sertifikat hak komunal dengan atas nama kepala keluarga.

Sehubungan nilai ayahan maupun punianya, ia akan menggelar rapat adat dengan warga untuk membahas hal terkait.***

Editor: Suci Annisa Caroline

Tags

Terkini

Terpopuler