Tersangka Penganiayaan dan Penelantaran Bocah 5 Tahun di Denpasar Akui Lakukan Pencabulan

2 Agustus 2022, 20:34 WIB
Tersangka kasus penganiayaan dan penelantaran bocah bernama Naya (5) akui telah melakukan tindak pencabulan pada korban. /Dok. Humas Polresta Denpasar

RINGTIMES BALI - Tersangka kasus penganiayaan dan penelantaran bocah N (5) akui telah melakukan tindak pencabulan pada korban.

Pengakuan terbaru ini disampaikan dalam konferensi pers pada Senin, 1 Agustus 2022 di lobby Polresta Denpasar.

Sebelumnya korban ditemukan dengan kondisi luka lecet, lebam, pinggul mengalami kesakitan, dan patah tulang paha bagian kanan di Jalan Bedugul, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan pada Selasa, 19 Juli 2022.

Baca Juga: Polresta Denpasar dan Polsek Jajaran Ungkap 25 Kasus 3C dan Menangkap 30 Tersangka

Tak berselang lama, dua orang tersangka yaitu Yohanes Paulus Manek Putra alias Jo (39) dan Dwi Novita Murni (33) yang juga merupakan ibu dari korban, diamankan pada Rabu, 20 Juli 2022 beserta dengan barang bukti.

Dalam keterangan awalnya, tersangka Jo hanya mengaku melakukan kekerasan dan penelantaran kepada korban.

Sementara ibu korban hanya menonton dan membiarkan tindak penganiayaan serta penelantaran.

Baca Juga: Polda Bali Perketat Pintu Keluar Masuk Pulau Dewata Jelang KTT G20 November Mendatang

Setelah dilakukan pendekatan, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya selama ini.

Korban mengaku bahwa tersangka Jo sering melakukan kekerasan dengan memukul, mencubit, hingga menjambaknya.

Semua kekerasan yang dilakukan tersangka Jo diketahui oleh sang ibu yang hanya menonton dan terkadang ikut memarahi korban.

Baca Juga: Jelang Hari Jadi Polwan RI ke-74, Polisi Wanita Polda Bali Bagikan Paket Sembako

Lebih lanjut, terungkap bahwa tersangka Jo juga melakukan kekerasan seksual kepada korban berupa perbuatan cabul yang didukung dengan hasil visum korban.

Tersangka Yohanes Paulus Manek Putra disangkakan Pasal 76 D Jo Pasal 82 dan atau 76 C Jo Pasal 80 dan atau Pasal 76 B Jo 77 B UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara tersangka Dwi Novita Murni disangkakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 dan Pasal 76 B Jo 77 B UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

 

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler