19 Unit Sepeda Motor Hasil Curanmor Berhasil Diamankan, Kapolresta Denpasar: Parkir Gunakan Kunci Ganda

2 Agustus 2022, 19:22 WIB
Sebanyak 19 unit sepeda motor dan satu unit mobil hasil curanmor diamankan oleh Polresta Denpasar beserta Polsek jajaran selama bulan Juli 2022. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

RINGTIMES BALI - Sebanyak 19 unit sepeda motor dan satu unit mobil hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan oleh Polresta Denpasar beserta Polsek jajaran selama bulan Juli 2022.

Kendaraan bermotor tersebut diamankan dari tiga kasus yang berbeda dengan total empat orang tersangka. Dua tersangka diantaranya merupakan residivis dari kasus serupa.

Menanggapi peningkatan kasus pencurian di Kota Denpasar selama bulan Juli, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas berpesan kepada masyarakat untuk menjaga barang masing-masing.

Baca Juga: Kapolsek Kuta Utara Beri Arahan Kepada Calon Paskibraka yang Bertugas di HUT Kemerdekaan RI ke-77

“Kami berharap kepada seluruh warga masyarakat Denpasar untuk kiranya bisa menjaga barang masing-masing,” ujar Kombes Pol. Bambang Yugo dalam konferensi pers pada Selasa, 2 Agustus 2022.

Selain itu, Kapolresta Denpasar juga berpesan agar masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk menggunakan kunci ganda.

“Apabila parkir, mohon untuk kendaraan bisa menggunakan kunci ganda dan tetap menjadi polisi untuk diri sendiri dan masyarakat,” lanjutnya.

Baca Juga: Babhinkamtibmas dan Pecalang Lakukan Pengamanan Upacara Agama di Abiansemal 

Lebih lanjut, Polresta Denpasar mengungkap total 25 kasus pencurian dengan 30 orang tersangka selama bulan Juli 2022.

Kasus pencurian terbagi dalam 12 pencurian dengan pemberatan (curat), 2 pencurian dengan kekerasan (curas), 3 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan 8 kasus pencurian biasa.***

 

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler