Rudenim Denpasar Deportasi WNA Kanada Overstay Selama 776 Hari  

10 Juli 2022, 11:02 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai lewat Rudenim Denpasar deportasi WNA Kanada yang overstay selama 776 hari. /Antara

RINGTIMES BALI – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar deportasi WNA asal Kanada berinisial AO (42) yang telah overstay selama 776 hari.

Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu dalam persnya di Denpasar menyampaikan WNA Kanada tersebut dideportasi pada Jumat, 8 Juli 2022 sebab telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan pasal tersebut menyebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Baca Juga: Polres Gianyar Bersama Instansi Terkait Amankan Festival Cover Aransemen Lagu Sat Kherthi Loka Bali

Pihak imigrasi melakukan tindakan administratif berupa deportasi kepada WNA kelahiran Tallin-Estonia itu.

Anggiat menjelaskan, sebelumnya pada 17 Maret 2020 WNA itu tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Singapura dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan untuk berlibur di Indonesia.

BVK berlaku selama 30 hari sehingga seharusnya AO hanya bisa tinggal hingga pada 15 April 2020, namun ia tidak meninggalkan wilayah Indonesia.

Baca Juga: Luhut dan Sandiaga Uno Tingkatkan Persiapan G20 di Bali

Anggiat menyampaikan bahwa WNA itu mengaku tidak memperpanjang izin tinggal sebab tidak mengetahui informasi bahwa disaat Covid-19 pemegang BVK harus melakukan perpanjangan secara onshore di kantor imigrasi setempat demi memperpanjang masa berlaku tinggal.

Akibat hal itu, AO dinyatakan overstay oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 31 Mei 2022.

Meski karena kelalaiannya, kantor imigrasi tetap melakukan tindakan administratif keimigrasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat atau ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapapun.

Baca Juga: Kanwil Kemenag Provinsi Bali Himbau Umat Muslim Tetap Patuhi Prokes saat Ibadah Shalat Id  

Sebab deportasi belum bisa dilakukan, maka kantor imigrasi menyerahkan AO ke Rudenim Denpasar pada 3 Juni 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasian.

Babay Baenullah selaku Kepala Rudenim Denpasar menyampaikan usai AO didetensi selama 35 hari dan penyiapan administrasi, maka WNA itu akan melakukan tes PCR lebih dulu dengan hasil negatif, maka akan dideportasi sesuai jadwal.

WNA Kanada itu diterbangkan dengan Maskapai Royal Dutch Airlines melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 8 Juli 2022 pukul 20.30 WITA dengan nomor penerbangan KL 836 tujuan Denpasar-Amsterdam dan KL 671 rute Amsterdam-Montreal.

Ada 2 petugas Rudenim Denpasar yang mengawal keberangkatan tersebut dan kemudian AO dimasukan dalam daftar penangkalan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Cegah PMK, Polsek Gilimanuk Periksa Angkutan Barang Keluar Masuk Bali

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ucap Anggiat dikutip dari Antara.***

Editor: Rian Ade Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler