RINGTIMES BALI – Dalam upaya pencegahan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk melakukan kegiatan antisipasi pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 di Pelabuhan Gilimanuk.
Kompol I Gusti Putu Dharmanatha, S.H. M.H. selaku Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk memerintahkan kepada personilnya disamping melaksanakan tugas rutin juga melaksanakan kegiatan KRYD.
Kegiatan meliputi pemantauan dan pemeriksaan kendaraan angkutan barang yang masuk maupun keluar Pulau Bali.
Baca Juga: Cegah PMK, Polsek Gilimanuk Pantau Penyemprotan Disinfektan Terhadap Kendaraan Masuk Bali
Dilansir dari Polda Bali, berdasarkan Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 145/PK.300/M/7/2022 tentang pemberlakuan sistem lockdown dan penyemprotan disinfektan.
Hal tersebut bertujuan untuk mencegah penularan PMK kususnya di Bali yang saat ini masih berstatus Provinsi Hijau. Mengingat penyebaran penyakit Mulut dan Kuku pada ternak sangat cepat.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk melakukan koordinasi dengan Kantor Karantina Hewan Pelabuhan Gilimanuk.
Baca Juga: 4 Ekor Sapi Kurban Akan Disembelih di Gedung Dakwah PWM Bali: Kesehatannya Sudah Kami Jamin
Personil Polsek Gilimanuk yang tergabung dalam UKL melakukan kegiatan pemeriksaan meliputi kendaraan barang yang membawa hewan ternak, baik itu sapi, kambing maupun babi yang akan masuk maupun keluar Pulau Bali.