Disbud Bali dan Dinas PMA Jalin Kerjasama Terkait Pemahaman Seni Sakral

4 Juli 2022, 14:16 WIB
Dinas Kebudayaan Provinsi Bali menjalin kerja sama dengan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) terkait pemahaman seni sakral. /ANTARA/Ni Luh Rhismawati

RINGTIMES BALI – Dalam rangka memberikan pemahaman tentang seni sakral kepada para bendesa adat, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali menjalin kerja sama dengan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) setempat.

Disampaikan oleh I Gede Arya Sugiartha selaku Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Bali, kerja sama tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para bendesa adat karena wadah dari seni sakral itu sendiri ada di desa adat.

Dilansir dari Antara Bali, pada kesempatan yang berbeda, Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Bali juga sempat menjalin kerja sama untuk diskusi kelompok terpimpin (FGD) tentang seni sakral dengan Majelis Kebudayaan Bali.

Baca Juga: Drupa Community Gelar Lomba Fotografi Prawedding Rebutkan Piala Walikota Cup 2 Tahun 2022

Arya Sugiartha menyampaikan diskusi tersebut dilakukan atas dasar seringnya seni sakral dijalankan tidak pada tempatnya dan tidak memenuhi kriteria-kriteria sebagai seni sakral.

"Bahkan ada tari rejang yang digunakan untuk mencari rekor MURI, dijadikan untuk penyambutan, dan keluar dari uger-uger (aturan) seni sakral," kata Kepala Disbud Provinsi Bali tersebut.

Dia juga mengatakan kegiatan tersebut harus dimulai dengan memberikan pemahaman kepada para bandesa adat makna sebenarnya dari seni sakral.

Baca Juga: Yayasan Tukad Bindu Denpasar Terima Kunjungan Lurah dan LKM Se-Kota Balikpapan

Nantinya setelah kegiatan tersebut, bilamana perlu, mungkin akan dikeluarkan surat edaran tentang perlindungan terhadap seni sakral.

Menurut Perda No. 4 Tahun 2020, seni sakral dapat diartikan sebagai sebuah seni yang diciptakan melalui proses sakralitas.

Ada enam ciri-ciri seni sakral, yaitu menggunakan benda dan simbol sakral, melibatkan proses penyucian, dilakukan oleh orang-orang pilihan, dilaksanakan di tempat suci, pada waktu tertentu yang disakralkan, dan membawakan tema sakral.

Baca Juga: Polisi Berhasil Ungkap Motif Pembakaran Gudang di Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng

Dalam diskusi tersebut disepakati bahwa tari-tari yang memiliki pakem akan diperkokoh dengan membukukan pakem-pakem tari tersebut.

Seiring dengan era globalisasi dan perkembangan teknologi, banyak tari sakral mulai berubah menjadi sekuler.

Arti sakral untuk saat ini masih kurang dipahami oleh masyarakat sehingga sering terjadi disfungsi terhadap pementasan-pementasan yang terkait dengan berbagai upacara keagamaan.

Baca Juga: Polsek Kuta Lakukan Monitoring Hewan Ternak Jelang Idul Adha Antisipasi PMK

I Gusti Made Ngurah selaku Petajuh Bidang Adat Agama, Seni Budaya, Tradisi dan Kearifan Lokal MDA Bali mengungkapkan lakon tari wali yang dipentaskan dalam upacara Panca Yadnya harus sesuai dengan makna dari yadnya yang dilakukan.***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler