RINGTIMES BALI – Nasib sial harus diterima oleh seorang laki-laki berusia 35 tahun bernama Ihwal Barokah atas tindakan tidak terpuji yang dia lakukan.
Laki-laki yang berasal dari Kelurahan Kampung Kajanan, Kabupaten Buleleng tersebut saat ini harus berurusan dengan hukum.
Ihwal Barokah tidak bisa mengelak saat didatangi oleh pihak kepolisian yang bertujuan untuk meringkusnya dan bertanggung jawab atas perbuatan yang dia lakukan.
Baca Juga: Polres Badung Laksanakan Pengamanan Kongres PSBI Simbolon IV 2022
Laki-laki tersebut diringkus oleh pihak kepolisian dari Sat Reskrim Polres Buleleng atas dugaan menyebar foto syur mantan pacarnya yang dalam kondisi tanpa busana atau telanjang.
Diketahui korban, wanita berusia 24 tahun, berinisial NI merupakan mantan pacar dari Ihwal Barokah dan dia berasal dari Desa Puncak Wangi, Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Tindakan tidak terpuji tersebut dilakukan sendiri oleh Ihwal Barokah yang saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng.
Tersangka terjerat Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016, UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Diketahui sebelumnya Ihwal Barokah yang sudah berstatus sebagai tersangka dan NI yang merupakan korban tindakan tersebut menjalin hubungan asmara atau berpacaran sejak bulan Oktober, 2021.