Reskrim Polsek Abiansemal Tangkap Pelaku Spesialis Pencurian Motor

2 Juli 2022, 20:50 WIB
Polsek Abiansemal melalui Unit Reskrimnya berhasil menangkap pelaku spesialis pencurian motor (curanmor) pada Sabtu, 2 Juli 2022 sore. /Dok. Humas Polres Badung

RINGTIMES BALI - Polsek Abiansemal melalui Unit Reskrimnya berhasil menangkap pelaku spesialis pencurian motor (curanmor) pada Sabtu, 2 Juli 2022 sore.

"Iya benar anggota kami telah melakukan penangkapan kepada seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor dan masih didalami," ujar Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto,S.H., M.H.

Pelaku berinisial DA, laki-laki (28 tahun) berhasil diamankan di Jalan Raya Munggu-Selingsing, Perumahan Srikandi Mansion, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan.

Baca Juga: Road to Sanfest 2022 Akan Segera Digelar, Bukti Pulihnya Sektor Pariwisata di Bali

Penangkapan berawal dari laporan atas nama Ni Made Desniari (43 tahun) dengan kejadian Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) tanggal 24 Juni 2022 dengan nomor LP/B/18/VII/2022/SPKT/POLSEK ABIANSEMAL/POLRES BADUNG/POLDA BALI tertanggal 02 Juli 2022. 

Laporan ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim AKP I Wayan Widastra,S.H. dengan memerintahkan tindak penyelidikan kepada team opsnal Polsek Abiansemal yang dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda I Dewa Made Astawa, S.H.

Hasil penyelidikan TKP, keterangan saksi, hingga hasil interogasi terhadap korban, mengarah kepada seorang laki-laki berinisial DA.

Baca Juga: Diduga Mengalami Depresi, Seorang Pria di Desa Sembung Ditemukan Gantung Diri

Unit Opsnal bergegas menuju ke tempat pelaku bekerja di Proyek Perumahan Srikandi Mansion, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan dan langsung meringkus pelaku.

DA mengaku telah mencuri sebuah sepeda motor Honda Beat DK 5378 FM setelah diinterogasi oleh pihak kepolisian.

Pihak kepolisian turut mengamankan sepeda motor Vespa yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Baca Juga: Polsek Mengwi Gelar Vaksinasi dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-76, Kapolsek: Wajib Dilakukan Oleh Masyarakat

"Selanjutnya pelaku bersama Barang Bukti ( BB) dibawa ke Polsek Abiansemal guna proses lebih lanjut," ujar Kompol Ruli Agus dikutip Ringtimes Bali dari Humas Polres Badung.

Diketahui pelaku merupakan residivis curanmor yang pernah dijerat hukuman penjara pada tahun 2013.

"Sementara pelaku masih kita interogasi untuk pengembangan dan didalami," sambungnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***

 

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler