Melalui Gebyar PBB, Pemkot Denpasar Beri Masyarakat yang Taat Bayar Pajak Undian Gratis Berhadiah

- 2 Juli 2022, 12:01 WIB
Bagi masyarakat Kota Denpasat yang telah membayar pajak tepat waktu akan diberikan undian gratis berhadiah dari Pemkot Denpasar.
Bagi masyarakat Kota Denpasat yang telah membayar pajak tepat waktu akan diberikan undian gratis berhadiah dari Pemkot Denpasar. /ANTARA/HO-Pemkot Denpasar

RINGTIMES BALI - Melalui Gebyar PBB Kota Denpasar, bagi masyarakat Kota Denpasat yang telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tepat waktu akan diberikan undian gratis berhadiah dari Pemerintah Kota Denpasar.

Melalui acara tersebut masyarakat wajib Pajak yang taat dan tepat waktu membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diberikan apresiasi berupa Undian Berhadiah gratis.

Selain bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari masyarakat yang taat dan tepat waktu membayar pajak, program tersebut juga bertujuan untuk mengapresiasi mereka.

Baca Juga: Polresta Denpasar Meriahkan Hari Bhayangkara ke-76 dengan Hiburan Rakyat dan Launching Buku

"Jadi, selain untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, program ini untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat dan tepat waktu membayar pajak," kata I Gusti Ngurah Eddy Mulya di Denpasar selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, dilansir dari Antara Bali.

Menurut pendapat dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar tersebut, Bapenda Kota Denpasar memang terus berusaha untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Sehingga untuk memancing kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara taat dan tepat waktu, maka dilaksanakanlah acara Gebyar PBB Kota Denpasar tersebut.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Kota Denpasar, Positif Bertambah 18 Orang dan Nihil Penambahan Kasus Meninggal Dunia

Syarat untuk bisa mendapatkan undian gratis berhadiah tersebut adalah wajib pajak tepat waktu sesuai jatuh tempo 31 Agustus 2022 yang telah melaksanakan pembayaran PBB-P2 pada berbagai saluran pembayaran.

Halaman:

Editor: Rian Ade Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x