Kelanjutan Kasus Korupsi LPD Sangeh, AA Resmi Jadi Tersangka Pertama

3 Juni 2022, 19:00 WIB
Kejati Bali tetapkan AA sebagai tersangka korupsi LPD Sangeh. /Dok. Kejati Bali/

RINGTIMES BALI - Sejak 16 Maret 2022 lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, melakukan penyidikan dugaan korupsi di LPD Sangeh, Badung.

Saat ini Kejati Bali telah menetapkan AA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Tersangka dugaan korupsi ini diketahui merupakan saah satu pengurus LPD Sangeh yang telah menjabat selama 31 tahun terakhir.

Baca Juga: Ex Napi Lapas Kerobokan Bali Selundupkan 2 Kilo Ganja di Kamar Kost

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali dalam keterangannya telah menyematkan status tersangka kepada AA sejak tanggal 31 Mei 2022 kemarin.

Dalam penyidikan yang dilaksanakan selama 2 bulan, penyidik telah meminta keterangan 35 orang saksi dan 1 orang ahli.

Akhirnya ditemukan titik terang, dan fakta hukum bahwa AA selama kurun waktu 2016 hingga 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal sangkaan yaitu:

Baca Juga: Instruktur Surfing di Bali Jadi Pengedar Ganja Berkedok Penenang Saat Berselancar

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Subsidiair: Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau,

Kedua: Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Keluarga di Singaraja Jadi Komplotan Pengedar Sabu Selama 3 Tahun

“AA menjabat sebagai pengurus LPD Sangeh sejak tahun 1991 hingga saat ini. Pada tahun 2016 hingga 2020, penyidik menemukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AA dimana salah satu modusnya membuat kredit fiktif," tutur A. Luga Harlianto dalam keterangannya dikutip Jumat, 4 Mei 2022.

Per tanggal 3 Juni 2022 kemarin, AA telah menerima surat penetapan statusnya sebagai tersangka melalui keluarganya.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, setidaknya berdasarkan hasil audit internal oleh kantor akuntan publik, LPD Sangeh mengalami kerugian mencapai RpRp130.869.196.075 (seratus tiga puluh milyar delapan ratus enam puluh sembilan juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh puluh lima rupiah).

Baca Juga: Perempuan Bali Jadi Korban Penganiayaan Lantaran Setuju Diajak Putus Sang Kekasih

Setelah dilakukan pemeriksaan ahli, dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya, nilai kerugian sementara yang dialami sekitar Rp70 milyar.

“Hasil audit internal ini sejak awal menjadi alat bukti oleh penyidik yang kemudian terus didalami selama penyidikan. Pada intinya telah ada kerugian negara dalam hal ini dialami oleh LPD Sangeh.” sambung Kasi Penhum Kejati Bali.

Selanjutnya penyidik akan mendalami peran dari tersangka AA, kemudian mengumpulkan alat-alat bukti, saksi dan ahli, serta penyitaan terhadap barang yang digunakan atau barang hasil perbuatan korupsi yang dilakukan AA.

Baca Juga: Pria Jepang Digrebek di Kuta Gegara Kedapatan Bawa Ganja

Luga mengatakan bahwa pimpinan Kejati Bali sangat konsen terhadap kasus ini sehingga para penyidik tak hanya diminta berfokus pada perbuatan AA, namun juga berupaya memulihkan keuangan LPD Sangeh.

Pihak Kejati Bali berharap dengan mengoptimalkan pemulihan keuangan LPD Sangeh pasca korupsi, nasabah dapat bertransaksi kembali.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler