Usai Viral Biaya Rp74 Juta, PLN Temui Warga Pemohon di Bangli

- 2 Juni 2022, 22:00 WIB
Kondisi tiang dan surat PLN untuk pemohon di Bangli.
Kondisi tiang dan surat PLN untuk pemohon di Bangli. /Dok. ULP Bangli/

RINGTIMES BALI - Viral foto sebuah surat dari PLN Bali, tepatnya UP3 Bali timur, Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bangli, berisi tagihan biaya sebesar Rp74.308.491.

Masyarakat Bali dihebohkan dengan tagihan tinggi dari PLN yang diduga sebagai biaya penggeseran tiang listrik di salah satu rumah warga Banjar Sekaan, Undisan, Bangli.

Biaya tagihan yang dirincikan PLN melalui sebuah surat ini kabarnya membuat pemohon asal Bangli bernama I Komang Suparta itu kaget.

Baca Juga: Instruktur Surfing di Bali Jadi Pengedar Ganja Berkedok Penenang Saat Berselancar

Surat yang akhirnya viral di sosial media ini mendapat atensi dari pihak PLN di Bali.

Manager ULP Bangli, Dewa Ayu Nancy Cahyani, ketika dihubungi mengaku bahwa pihaknya telah bertemu pemohon.

"Sebenarnya permasalahan sudah selesai, karena kita sudah bertemu dengan pelanggan. Tapi soal pembayaran secara aturan memang ada, kalau ada permohonan pemindahan tiang atau aset PLN iya ada biaya," ujarnya pada hari Kamis, 2 Juni 2022.

Dengan ini, Nancy membenarkan seluruh isi pada surat yang ditandatanganinya itu.

Baca Juga: Keluarga di Singaraja Jadi Komplotan Pengedar Sabu Selama 3 Tahun

Mengenai total tagihan biaya yang harus digelontorkan pemohon dikatakan sebagai aturan yang sah, mengingat PLN juga telah melalui tahap survei sebelum menentukan nominal.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x