Seorang WNA Rusia Beserta Putrinya Dideportasi dan Paspor Telah Kadaluwarsa Sejak Agustus 2019

12 April 2022, 18:42 WIB
Seorang WNA Rusia berinisial LN beserta putrinya dideportasi dan Paspor telah kadaluwarsa sejak Agustus 2019. /Dok. Kemenkumham Bali

RINGTIMES BALI – Pada hari Minggu malam, tepatnya tanggal 10 April 2022, instansi yang dipimpin oleh Yasonna H. Laoly mendeportasi seorang Warga Negara Rusia dengan inisial LN berusia 33 tahun dan putrinya berinisial VN berumur 3 tahun.

Jamaruli Manihuruk selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menjelaskan dalam siaran Pers di Denpasar, bahwa ibu rumah tangga dan anaknya dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kakanwil Kemenkumham tersebut mengatakan bahwa pada tanggal 24 Juli 2019 lalu, LN bersama putrinya VN beserta suaminya berinisial SAN tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan dari Rusia untuk berwisata.

Baca Juga: Download Lagu Suho EXO – Decanting MP3 MP4 HD dan Lirik Lengkap Terjemahan, Tinggal Klik

Pada saat itu, mereka tinggal di salah satu guest house di daerah Ungasan, Kuta Utara, hingga pada bulan Desember 2021, SAN selaku suami meninggalkan istri dan putrinya di Bali dengan alasan bekerja di Malaysia dan kembali ke Rusia.

LN sadar bahwa dia dan anaknya hanya memiliki waktu selama 30 hari di Bali dan izin tinggalnya sudah kadaluwarsa sejak bulan Agustus 2019.

Namun, dia selalu diyakinkan oleh suaminya akan segera mengurus visa dan semuanya akan baik-baik saja.

Baca Juga: Resep Es Milo Dinosaurus Viral, Minuman Segar Menu Pendamping Buka Puasa

Setelah itu, suami LN tersebut tidak pernah kembali ke Indonesia dengan alasan paspornya berlaku kurang dari 6 bulan, dan akhirnya SAN tidak bisa dihubungi lagi.

Akhirnya, pada tanggal 4 April 2022, LN melaporkan dirinya dan anaknya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai.

Mereka berdua diketahui sudah overstay selama 956 hari atau kurang lebih 2 tahun 7 bulan dan selanjutnya dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian untuk didepostasi.

Baca Juga: Download Lagu Shape of You dari Ed Sheeran MP3 MP4, Kualitas Terbaik Beserta Lirik

“Kepada ibu dan anak tersebut kami lakukan pendeportasian berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang keimigrasian, Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan” ucap Jamaruli.

Namun, karena pada saat itu LN belum memiliki biaya untuk membeli tiket pulang, maka pendeportasian tersebut belum bisa dilakukan, sehingga Kanim Ngurah Rai menyerahkan mereka ke Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Denpasar di hari yang sama.

Di tempat terpisah, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menjelaskan, setelah LN dan putrinya didetensi selama 6 hari, akan dibantu dibelikan tiket oleh teman-temannya yang berada di Rusia.

Baca Juga: Layani Kebutuhan Libur Lebaran, BRI Siapkan Uang Tunai Rp46,85 Triliun

Setelah siapnya administrasi, akhirnya mereka dapat dideportasi dengan melakukan tes PCR terlebih dahulu dengna hasil negative, sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.

Sebanyak empat petugas Rudenim mengawal dan mengawasi pendepostasian mereka dengan diberangkatkan menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67-TK417 dengan tujuan Denpasar – Istanbul – Moscow dan lepas landas pada pukul 21.49 WITA.

“LN yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar usulan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang masuk ke Indonesia kembali selama 6 bulan kedepan” tutup Jamaruli.***

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler