Kasus Penemuan 38 Kg Narkoba di Bali, Diduga Pelaku Bos Hiburan Malam Memiliki Bekingan

11 April 2022, 22:10 WIB
Aroma tak sedap muncul dari Kasus Penemuan 38 Kg Narkoba di Bali, Diduga Pelaku Bos Hiburan malam Memiliki Bekingan /dok. elang raya /

RINGTIMES BALI - Kasus Penemuan 38 Kg Narkoba di Bali, Diduga Pelaku Bos Hiburan Malam Memiliki Bekingan.

Beredar isu tak sedap dibalik penggerebekan Narkoba seberat 38 kg di Pulau Bali. Dikabarkan terduga bos pelaku hiburan malam memiliki beking yang kuat.

Lantas benarkah kabar itu? Hingga saat ini penemuan Narkoba seberat 38 kg tersebut memang tidak kunjung dirilis ke media.

Baca Juga: 4 Pelaku Pemilik Narkoba Besar-besaran Diamankan Polda Bali

Informasi yang berhembus di kepolisian Polda Bali, total barang yang masuk adalah 50 kilo namun mendadak barang berkurang banyak menjadi 38, ada kemungkinan besar sebagian sudah terjual dan ini sisanya.

"Informasi awalnya, total barang yang masuk adalah lima puluh kilo. Tapi sekarang ditangkap, ada tiga puluh lima kilo. Ya, kemungkinan besar sebagian sudah terjual dan ini sisanya. Apalagi, tersangka AAP sendiri adalah bos tempat hiburan malam," ungkap seorang sumber yang enggan disebut namanya ini.

Informasi yang berhasil dikumpulkan Senin 11 April 2022, barang bukti itu berasal dari luar Bali yang dipesan oleh AAP.

Tersangka AAP adalah pemilik salah satu tempat hiburan malam ternama di kawasan Jalan Dyana Pura Seminyak Kuta.

Baca Juga: Kue ‘Hati’ yang Viral di Gianyar, Ternyata Tidak Mengandung Narkoba

"Informasi awalnya, total barang yang masuk adalah 50 kilo. Tapi sekarang ditangkap, ada tiga puluh lima kilo. Ya, kemungkinan besar sebagian sudah terjual dan ini sisanya. Apalagi, tersangka AAP sendiri adalah bos tempat hiburan malam," ungkap seorang sumber.

Bahkan masih menurut sumber, informasi yang beredar di Polda sekarang seperti itu (dibekingin - red).

Menurutnya, pelaku AAP sempat dipanggil untuk bertemu dengan bos tersebut.

"Dan kuat dugaan bisa jadi karena barang bukti sebanyak ini sampai bisa masuk Bali. Sekarang bukan hanya penyidik yang mendalami informasi ini, tetapi juga Propam ikut mendalami kebenaran informasi ini," imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepolisian Polres Badung menyita narkoba seberat 38 kg pada Jumat 8 April 2022 malam di wilayah kuta.

Adapun narkotika seberat 38 kg itu terdiri dari sabu 35.182, 66 gram netto, kokain 32, 00 gram netto, ganja 2.669, 40 gram netto, serbuk dalam kapsul 796 butir.

Baca Juga: Kembali Terjaring, 6 Pelaku Peluncur dan Pengguna Narkoba di Bali Berhasil Dibekuk Polres Tabanan

Serbuk merah muda 49, 14 gram netto, serbuk orange 1.280, 6 gram netto, vetamin 0,50 gram netto, 500 tablet prohepel 80 gram netto.

500 tablet valdimex 70 gram netto dan 500 tablet afrasolam 55 gram netto itu adalah sisa dari penjualan.

Kasus ini sendiri menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi yang dikonfirmasi mengatakan bahwa Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Mohammad Khozin akan merilisnya kepada media pada Selasa besok.

"Besok akan dirilis," singkatnya.***

 

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler