RINGTIMES BALI – Polres Tabanan berhasil meringkus 6 pelaku penyalahgunaan narkoba di Bali, narkotika jenis sabu berhasil diamankan.
6 pelaku perantara dan pengguna narkoba jenis sabu tersebut terbagi atas 5 kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani Polres Tabanan, Bali di bulan Februari 2022.
Puluhan narkoba yang dikemas dalam paket plastik bening berisi sabu tersebut diamankan Polres Tabanan sebagai barang bukti.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Semester 2, Halaman 200, 201, Watak Tokoh
Dengan menghadirkan 6 pelaku, pagi tadi Satres narkoba Polres Tabanan menggelar pengungkapan kasus yang dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polres Tabanan, Bali.
“Dari 5 kasus yang berhasil diungkap, 6 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan masing-masing mempunyai peran berbeda sebagai peluncur atau perantara, sebagai penjual atau pengedar & pengguna,” kata Kasat Resnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra kepada media, Rabu, 23 Februari 2022.
Terduga pelaku pertama adalah inisial MS, pria asal Pacitan, Jawa Timur yang digrebek pada 20 Januari 2022 sekitar pukul 22.30 WITA.
Terduga dijumpai di TKP di depan kamar nomor 14 di salah satu hotel Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Polresta Denpasar saat itu berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,90 gram dan pelaku berperan sebagai peluncur atau perantara.