Panti Rehabilitasi Narkoba Ashefa Buka di Bali, Siap Tampung 40 Korban

- 30 Maret 2022, 17:06 WIB
Korban obat terlarang dapat diarahkan ke panti rehabilitasi narkoba di Bali.
Korban obat terlarang dapat diarahkan ke panti rehabilitasi narkoba di Bali. /Ringtimes Bali/Ni Putu Putri Muliantari

RINGTIMES BALI - Yayasan Ashefa kembali menambah jajaran Panti Rehabilitasi Narkoba (Napza) yang ke 8 dengan cabang di Bali.

Panti Rehabilitasi Narkoba milik Ashefa resmi dibuka hari ini, Rabu, 30 Maret 2022 berlokasi di Jalan Patih Jelantik, Dauh Puri Klod, Denpasar Bali.

General Manager Panti Rehabilitasi Narkoba Ashefa Bali, I Made Perwira menjelaskan bahwa sebanyak 40 hingga 50 korban dapat ditampung dalam tempat tersebut.

Baca Juga: Download Lagu Doa Tilawah dari Raihan MP3 MP4 Kualitas Terbaik Beserta Lirik

Namun untuk mengejar kondisi nyaman, sekitar 20 hingga 30 pasien dinilai tepat.
Tempat rehabilitasi milik Ashefa yang dibentuk pertama kali di Bali ini, dilihat sebagai upaya dalam mendukung pihak instansi seperti kepolisian, BNN, BNNP, dan LSM dalam memerangi narkoba.

"Kita punya misi untuk memberikan pelayanan terbaik untuk korban, ada program 3 P, pulih, pengembangan diri dan produktif. Jadi korban tidak hanya diberikan wejangan, tapi kita bangun lagi, bina lagi agar bisa kembali ke masyarakat dengan produktif," kata I Made Perwira, Rabu, 30 Maret 2022.

Made mengaku dibentuknya ruang rehabilitasi ini sebagai upaya merangkul korban, kemudian membantunya pulih, sadar, dan dapat meyakinkan lingkungan sekitarnya untuk menjauhi obat dan zat terlarang.

Baca Juga: Prediksi Soal SBMPTN UTBK TKA Soshum Sosiologi Beserta Pembahasan Lengkap Terbaru 2022

Di Panti Rehabilitasi Narkoba Ashefa, siapa saja dapat bergabung.

Mereka memiliki kebijakan subsidi silang bagi pasien yang kurang mampu, namun normalnya mereka dikenai biaya Rp7,8 Juta sampai Rp20 Juta, dengan waktu pengobatan dari satu minggu hingga 1 bulan.

Halaman:

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x