Pelaku Pariwisata Marginal Bali Dapat Dampak Psikologis dan Fisik dari Kedatangan Wisatawan

25 Maret 2022, 17:47 WIB
Kedatangan wisatawan ke Bali dinilai pelaku usaha mendatangkan dampak positif. /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Kedatangan wisatawan mancanegara ke Bali sejak dibukanya penerbangan internasional 3 Februari 2022 lalu menjadi angin segar bagi pelaku usaha pariwisata.

Sejumlah kebijakan terkait pariwisata Bali turut menyusul seperti pembebasan karantina dan layanan VoA yang semula berlaku untuk 23 negara, kini diperluas menjadi 42 negara.

Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali, I Wayan Puspa Negara mengaku, para pelaku usaha pariwisata mendapatkan dampak positif dari kebijakan tersebut.

Baca Juga: Sebanyak 35 Orang Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Sembuh

Dijelaskan Puspa, para pelaku usaha mendapatkan dampak psikologis berupa semangat dan harapan baru untuk kembali optimis mempersiapkan destinasi, melihat geliat pariwisata yang mulai bangkit setelah 2 tahun terpuruk.

"Dari data yang kita terima, sampai hari ini sudah hampir 10 ribu wisatawan mancanegara masuk Bali. Jadi ada dampak positif dari bentuk semangat, kita yakin kalau pariwisata akan bertumbuh kembali," ujarnya saat dihubungi Jumat, 25 Maret 2022.

Sedangkan dari dampak fisik yang dirasakan langsung oleh pelaku pariwisata khususnya marginal terlihat dari pesanan yang mulai masuk.

Baca Juga: Teten Masduki Kunjungi Pameran IKM Bali Survei Cendramata G20

"Dampak fisik kita melihat dari bookingan sudah masuk, koresponden meningkat sangat tajam, hanya saja wisatawan masih menanyakan tentang pre-booking. Jadi mereka harus booking dengan membayar minimal 4 hari kemudian hotel yang dapat digunakan masih ditentukan oleh sertifikat CHSE," sambungnya.

Kendati demikian, hingga kini masih banyak pelaku akomodasi pariwisata yang kabarnya belum memperoleh sertifikasi CHSE.

Wayan Puspa Negara menyebut sertifikat CHSE diberikan kepada hotel yang memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) sedangkan sebagian dari pemilik usaha belum memilikinya.

Baca Juga: Sandiaga Uno Siapkan Skema Bantuan Perbaikan Destinasi Wisata Taman Nusa Gianyar

Pihaknya berharap pemerintah daerah memberi kemudahan untuk pelaku usaha akomodasi dalam mendapat sertifikasi.

"Menurut saya lebih baik semua akomodasi sudah boleh menerima wisatawan, dengan dibuktikan dengan tanda bukti bayar minimal 4 hari. Yang jelas harapan kita seluruh pelaku akomodasi diberikan CHSE," tutupnya.

Dengan segera mendapat sertifikat CHSE, maka pelaku usaha pariwisata akan lebih mudah dalam menerima tamu, melihat semakin tingginya minat wisatawan mancanegara untuk datang ke Bali.***

Editor: Shofia Faridatuz Zahra

Tags

Terkini

Terpopuler