Naik Kelas, Berikut Besaran Gaji Guru Honorer Jika Lulus Seleksi PPPK 2021

29 November 2020, 13:00 WIB
Ilustrasi guru honorer. /pixabay.com/TukangFoto

RINGTIMES BALI - Gaji guru honorer memang menjadi permasalahan selama ini di dunia pendidikan Indonesia.

Jumlah tenaga pendidik yang kurang diisi oleh guru honorer, karena menurut data Dapodik, jumlah guru ASN yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari kebutuhan seharusnya.

Diakui pemerintah pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas beberapa tahun ini, merugikan bagi para guru honorer.

Baca Juga: Racikan Bawang Putih, Mentimun, dan Madu Dapat Mengobati Tekanan Darah Tinggi

Tunjangan yang minim, akibat status guru honorer membuat mereka sulit untuk meningkatkan kapasitas keilmuan

Namun akhirnya perjuangan guru honorer terjawab setelah pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk diangkat menjadi PPPK, para guru tenaga honorer mesti mengikuti ujian seleksi menjadi guru tahun 2021.

Baca Juga: Kolesterol Tinggi Jadi Pemicu Stroke, Hipertensi, hingga Jantung Koroner

Seleksi ini terbuka bagi guru honorer kategori 2 (THK-2) yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Kabar gembira bagi para guru honorer ini disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada pengumuman seleksi PPPK, secara virtual, Senin, 23 November 2020, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman resmi kemdikbud.go.id

Sesuai Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Baca Juga: 10 Ide Resep Terbaik Makanan Vegetarian

Berdasarkan data Kemendikbud, pada tahun 2022 kekurangan guru menjadi 1.167.802 orang, dengan jumlah yang pensiun 77.124 orang.

Hingga 2024 kekurangan guru diprediksi hingga 1.312.759 orang. Sampai 2020 jumlah guru non-PNS di Indonesia mencapai 937.228 orang.

Dari jumlah tersebut, 728.461 di antaranya berstatus guru honorer sekolah.

Baca Juga: Primbon Jawa, 5 Mitos Hewan Masuk Rumah, Diyakini Bisa Ketiban Rezeki Hingga Musibah

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak.

Di kala pandemi Covid-19, pemerintah juga sudah memberikan bantuan tambahan honor bagi guru honorer melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Paling terbaru, pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru, dosen, dan tenaga pendidik sebesar Rp1,8 juta pada Desember 2020.

 Baca Juga: Kolesterol Tinggi Pemicu Penyakit Jantung, Konsumsi 6 Makanan Rendah Kolesterol

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah mempersiapkan anggaran untuk gaji guru PPPK dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah pada APBN 2021 telah mencadangkan Rp1,46 triliun untuk gaji ASN pusat maupun yang baru.

Dengan demikian, nanti para guru honorer yang sudah diterima dan menjadi guru PPPK maka mereka akan mendapatkan gaji sebagai ASN dan tunjangan kinerja sejenisnya sebesar Rp4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki dua anak dari sisi total tunjangan kinerjanya.

Baca Juga: Tak Hanya 5 Kemudahan Seleksi PPPK, Guru Honorer Juga Bisa Peroleh Penambahan Gaji dan Masa Kerja

Penaikan tunjangan ini adalah kenaikan kelas bagi para guru honorer.

Selama ini, banyak guru honorer gajinya di bawah upah minimum. Bahkan, ada yang rela tak dibayar berbulan-bulan.

Sampai saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Cara Praktis Cegah Kegemukan, Berikut Deretan Penyakit Akibat Obesitas

Pengajuan usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan seleksi akan diumumkan oleh panitia seleksi nasional pada Januari 2021.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler