RINGTIMES BALI - Pemerintah memberikan kesempatan kepada guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar untuk mengikuti seleksi PPPK.
Kemendikbud melakukan perhitungan berdasarkan Dapodik bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru.
"pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak,” terang Mendikbud pada pengumuman seleksi PPPK, secara virtual, Senin, 23 November 2020.
Baca Juga: Uang Tunai Hingga Rp40 Juta dari Kartu Prakerja Menanti, Caranya Mudah Cukup Lakukan Ini
Hal senada juga diungkapkan Presiden RI, Joko Widodo dalam sambutan pada Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT ke-75 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
"Pada bulan September 2020 kemarin, saya juga telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Saya ingin guru-guru kita yang berstatus PPPK memiliki gaji dan tunjangan setara dengan PNS yang lain,” kata Presiden, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman resmi setkab.go.id
Lebih jauh, pemerintah memahami akan adanya masalah ketercukupan jumlah guru yang harus segera diatasi.
Baca Juga: Bukan Pangkat dan Golongan, Gaji PNS Tahun Depan Ditentukan Hal Ini
Saat ini keberadaan guru honorer memang sangat besar peranannya dalam membantu keberlangsungan pendidikan di Indonesia.
Namun, tidak semua guru honorer dapat memenuhi syarat usia yang ditentukan undang-undang untuk menjadi PNS.