Belum Terima BSU Kemdikbud Rp1,8 Juta bagi Guru Honorer, Ini Syarat dan Cara Mudah Pencairannya

- 28 November 2020, 18:40 WIB
Belum Terima BSU Kemdikbud Rp1,8 Juta bagi Guru Honorer, Ini Syarat dan Cara Mudah Pencairannya.*
Belum Terima BSU Kemdikbud Rp1,8 Juta bagi Guru Honorer, Ini Syarat dan Cara Mudah Pencairannya.* /Tangkap Layar https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

RINGTIMES BALI - Pemerintah memberikan bantuan subsidi bagi para guru dan tenaga pendidik non-PNS, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Bantuan subsidi upah (BSU) para guru/dosen dan tenaga kependidikan honorer mulai dicairkan pada November dan Desember 2020.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, besaran bantuan subsidi upah yang diberikan kepada guru, dosen, dan tenaga pendidikan honorer non-PNS yakni Rp1,8 juta dan diberikan satu kali.

Baca Juga: Cegah Kanker Payudara, Simak 9 Tips Efektif Berikut

Untuk itu, para penerima subsidi akan mendapatkan kesempatan hingga 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkannya.

"Bantuan itu disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020 ya, dan bagi para guru dan dosen diakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id," jelas Menteri Nadiem, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman ANTARA, 22 November 2020.

Penyaluran BSU itu merupakan bentuk apresiasi dan juga keprihatinan dari pemerintah untuk semua jasa guru-guru non-PNS dalam menjalankan roda pendidikan di masa krisis pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cara Deteksi Kanker Payudara pada Ibu Hamil, Begini Perawatan yang Tepat

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima BSU Kemdikbud Rp1,8 juta adalah:

1. Belum pernah mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x