4 Kemudahan Seleksi PPPK Tahun 2021, Guru Honorer Harus Ikut

- 28 November 2020, 19:15 WIB
4 Kemudahan Seleksi PPPK Tahun 2021, Guru Honorer Harus Ikut
4 Kemudahan Seleksi PPPK Tahun 2021, Guru Honorer Harus Ikut /Instagram/@kemdikbud.ri

RINGTIMES BALI - Pemerintah membuka seleksi bagi guru honorer atau non PNS untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2021.

Kesempatan besar bagi guru honorer karena jumlah formasi yang dibuka dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak satu juta guru.

Pelaksanaan seleksi PPPK bagi guru honorer karena pemerintah memprioritaskan pembentukan SDM yang unggul.

Baca Juga: Cegah Kanker Payudara, Simak 9 Tips Efektif Berikut

Guru adalah pilar pendidikan, sehingga keberhasilan proses pendidikan untuk menghasilkan SDM unggul sangat dipengaruhi oleh kompetensi guru.

“Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa kompetensi guru merupakan kompetensi pedagogi, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kombinasi dari seluruh kompetensi ini mutlak diperlukan jika kita ingin menghasilkan peserta didik yang mandiri, bernalar kritis, dan kreatif,” ujar Wapres KH Ma’ruf Amin dalam acara Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK yang berlangsung secara virtual pada Senin, 23 November 2020 di Jakarta,seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman gtk.kemdikbud.go.id

Saat ini hanya sebagian kecil guru honorer yang memiliki sertifikat guru, selain itu guru honorer juga tidak dapat mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas atau kemudahan akses untuk menempuh pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Baca Juga: Cara Deteksi Kanker Payudara pada Ibu Hamil, Begini Perawatan yang Tepat

“Seiring berkembangnya zaman, kompetensi guru honorer juga harus ditingkatkan,” tegasnya.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka jalan untuk mengangkat guru honorer menjadi PPPK.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x