a. Sebesar Rp. 42.000, - per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Baca Juga: HEBOH! Keluarga yang Miliki BPJS akan Dapat BLT RP4 Juta per Orang, Ini Kata BPJS Kesehatan
Khusus untuk kelas III, bulan Juli-Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
b. Sebesar Rp. 100.000,- per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
Baca Juga: Gaji ke-13 dan THR PNS akan Cair Tanpa Potongan, Ini Bedanya dengan Tahun Lalu
c. Sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Baca Juga: Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus 2021, Berapa Besaran Iurannya Sekarang?
7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan