Per 1 Januari 2021, Segini Tarif Iuran Peserta BPJS Kesehatan

- 29 Desember 2020, 19:00 WIB
Per 1 Januari 2021, Segini Tarif Iuran Peserta BPJS Kesehatan.
Per 1 Januari 2021, Segini Tarif Iuran Peserta BPJS Kesehatan. /bpjs-kesehatan.go.id

RINGTIMES BALI - Mulai 1 Januari 2021, BPJS Kesehatan akan melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran ini tercantum dalam ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. 

Pemerintah berharap desifit pada BPJS Kesehatan dapat berkurang dengan adanya penyesuaian tarif ini sebagaimana dilansir dari laman PMJ NEws, Selasa 29 Desember 2020.

Berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021 dikutip dari laman BPJS Kesehatan:

Baca Juga: Semua Bansos Cair Awal Januari 2021, Begini Skema Penyalurannya

1. Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Peserta.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Beri Kemudahan, Tunggakan 6 Bulan Bayar Iuran Ringan Lho, Simak Cara dan Syaratnya

4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain sebagainya); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: PMJ News BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x