Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus 2021, Berapa Besaran Iurannya Sekarang?

- 30 September 2020, 14:36 WIB
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus 2021, Berapa Besaran Iurannya Sekarang?
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus 2021, Berapa Besaran Iurannya Sekarang? /WIDY/RINGTIMES BALI/

RINGTIMES BALI - Sistem kelas BPJS Kesehatan akan segera dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dimulai awal tahun 2021.

Penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan ini dilakukan bertahap hingga tahun 2022.

Pihak BJPS Kesehatan juga memberikan keringanan kepada pesertanya dengan memberikan potongan hingga 99% serta waktu lebih untuk melakukan pembayaran denda.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Jika sistem kelas kepesertaan pada BPJS Kesehatan sudah dihapus, kira-kira berapa besaran iuran yang peserta harus bayar?

Sebagaimana diberitakan Portal Surabaya pada artikel "Yuk Intip Besaran Iuran BPJS Kesehatan Setelah Penghapusan Sistem Kelas Kepesertaan".

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) belum lam ini memberikan jawaban terkait besaran iuran peserta BPJS Kesehatan apabila kelas standar diterapkan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Sudah Cair ke 1,2 Juta Penerima, Cek login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Asih Eka Putri, Anggota DJSN mengatakan, harusnya kelas standar BPJS Kesehatan sudah bisa ditetapkan pada 2004 lalu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan penyusunan kriteria kelas standar yang udah disusun sejak 2018.

"Untuk masalah iuran BPJS Kesehatan saat ini masih dibahas dengan kementerian dan otorrtas jika kelas standar akan diterapkan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Portal Surabaya (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x