Cara Registrasi Ulang Kartu JKN KIS BPJS KESEHATAN Mudah, Cukup Siapkan Ini!

- 3 November 2020, 07:39 WIB
Cara Registrasi Ulang Kartu JKN KIS BPJS KESEHATAN Mudah, Cukup Siapkan Ini!
Cara Registrasi Ulang Kartu JKN KIS BPJS KESEHATAN Mudah, Cukup Siapkan Ini! /Pikiran Rakyat

RINGTIMES BALI - Cara Registrasi Ulang Kartu JKN KIS BPJS KESEHATAN Mudah, Cukup Siapkan Ini!

Per 1 November warga masyarakat pemilik Kartu JKN KIS BPJS Kesehatan diharuskan melakukan registrasi ulang (GILANG) bagi segian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN), karena datanya belum terisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Program ini digelar untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK hasil audit BPKP tahun 2018 bersama sejumlah kementeriam atau lembaga. Manajemen BPJS Kesehatan mengimbau para peserta agar segera melakukan registrasi ulang kartu JKN KIS untuk pembaharuan data NIK, khususnya bagi peserta yang bermasalah JKN KIS nya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Beri Kemudahan, Tunggakan 6 Bulan Bayar Iuran Ringan Lho, Simak Cara dan Syaratnya

Untuk mengecek status kepesertaan, baik PPU PN dan BP dapat melalui:

- Aplikasi Mobile JKN
Layanan Informasi Whatsapp di nomor 08118750400.

- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

- Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit, dan

- Aplikasi JAGA KPK

Saat mengecek status kepesertaan, kemudian muncul notifikasi untuk Registrasi Ulang BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x