Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Besaran denda pelayanan sebesar 2,5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
Baca Juga: 3 Bantuan Sosial Ini Disalurkan Kemensos di Awal Tahun, Simak Selengkapnya
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00
3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga menyatakan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2021 mendatang masih akan berpedoman terhadap tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020.***