Ratusan Mahasiswa IPB Jadi Korban Pinjol, Ketahui Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dan Legal

- 16 November 2022, 14:56 WIB
Ilustrasi. Pinjaman online
Ilustrasi. Pinjaman online /PIXABAY/Mohamed Hassan

RINGTIMES BALI – Pinjol atau pinjaman online ilegal memang telah meresahkan masyarakat akhir-akhir ini.

Baru-baru ini kasus pinjol ilegal kembali menjadi perbincangan karena adanya ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) menjadi korban pinjaman online berkedok investasi.

Dilansir dari AntaraNews, Polresta Kota Bogor telah menerima dua laporan resmi dan 29 laporan pengaduan dari 311 mahasiswa IPB yang mengaku telah terjerat pinjol.

Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal Lewat Aplikasi, Korban Ungkap Dapat Teror, Foto, dan Data Disebar

Modus yang dilakukan adalah dengan iming-iming keuntungan 10 persen sebagai imbalan investasi pada sebuah toko online, banyak mahasiswa tergiur hingga akhirnya tidak menerima janji-janji tersebut.

Wakapolresta Kota Bogor AKBP Ferdy Irawan menjelaskan sebagian mahasiswa diduga tertipu toko online dengan inisial SAN, dengan kerugian total mencapai Rp2,1 miliar dari 311 korban tersebut.

Maraknya kasus penipuan pinjol harus dijadikan pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih jeli dan berhati-hati dalam melakukan pinjaman online.

Baca Juga: Polri Gandeng Kominfo Usut Kasus Pinjol Ilegal KSP IMB

Beberapa hari yang lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengumumkan 88 daftar pinjol ilegal, 9 investasi dan 77 usaha pegadaian ilegal yang tidak mengantongi izin OJK.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x