Masyarakat dapat membedakan pinjol ilegal dan legal berdasarkan ciri-cirinya, jadi diharapkan masyarakat lebih hati-hati lagi dalam melakukan pinjaman secara online.
Berikut ini adalah perbedaan pinjol ilegal dan legal yang dilansir dari laman OJK.
Ciri-ciri pinjaman online ilegal
Baca Juga: Apresiasi Ratu Belanda Terkait Program Kartu Prakerja, Tingkatkan Kompetensi Kewirausahaan Indonesia
- Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga dan biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
Baca Juga: Tips Hadapi Resesi Ekonomi 2023 Ala Prita Ghozie, Lakukan 3 Hal Ini