Ratusan Mahasiswa IPB Jadi Korban Pinjol, Ketahui Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dan Legal

- 16 November 2022, 14:56 WIB
Ilustrasi. Pinjaman online
Ilustrasi. Pinjaman online /PIXABAY/Mohamed Hassan

Masyarakat dapat membedakan pinjol ilegal dan legal berdasarkan ciri-cirinya, jadi diharapkan masyarakat lebih hati-hati lagi dalam melakukan pinjaman secara online.

Berikut ini adalah perbedaan pinjol ilegal dan legal yang dilansir dari laman OJK.

Ciri-ciri pinjaman online ilegal

 Baca Juga: Apresiasi Ratu Belanda Terkait Program Kartu Prakerja, Tingkatkan Kompetensi Kewirausahaan Indonesia

-  Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK

-  Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran

-  Pemberian pinjaman sangat mudah

-  Bunga dan biaya pinjaman serta denda tidak jelas

-  Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

 Baca Juga: Tips Hadapi Resesi Ekonomi 2023 Ala Prita Ghozie, Lakukan 3 Hal Ini

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah