Waspada Pinjol Ilegal Lewat Aplikasi, Korban Ungkap Dapat Teror, Foto, dan Data Disebar

- 29 Oktober 2021, 10:56 WIB
Cerita pinjol ilegal, korban dapat teror dengan kata kasar, foto dan data diri disebar.
Cerita pinjol ilegal, korban dapat teror dengan kata kasar, foto dan data diri disebar. /Instagram@divisihumaspolri

RINGTIMES BALI – Korban pinjaman online (Pinjol) menceritakan kisahnya yang pernah terlibat pinjol agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya berhasil memberantas pelaku pinjol illegal dan berhasil mengamankan sejumlah 13 tersangka.

Penuturan seorang wanita mengaku mendapatkan teror dari pelaku pinjol dengan foto dan data miliknya disebar.

Baca Juga: Puan Maharani Dukung Kebijakan Hapus Cuti Bersama Natal 2021 untuk Cegah Gelombang Ketiga

Korban bercerita jika awal mula terlibat melakukan pinjaman online karena alasan kebutuhan yang mendesak.

“Akhirnya saya dan keluarga saya memutuskan untuk meminjam di pinjaman online”, Ujar korban, dikutip dari akun instagram @divisihumaspolri

Wanita bernama Siti F mengaku meminjam di aplikasi PL yang di dalamnya terdapat beberapa platform aplikasi.

Baca Juga: Tiongkok Hibahkan 1 Juta Dosis Vaksin Sinovac ke Indonesia

“Disitu ada beberapa pinjaman, saya pinjam salah satunya aplikasinya PL. Di dalam aplikasi PL itu ada beberapa platform aplikasi dan salah satunya ada aplikasi namanya ‘UP’,”. Katanya

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x