Ratusan Mahasiswa IPB Jadi Korban Pinjol, Ketahui Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dan Legal

- 16 November 2022, 14:56 WIB
Ilustrasi. Pinjaman online
Ilustrasi. Pinjaman online /PIXABAY/Mohamed Hassan

-  Tidak adanya layanan pengaduan

-  Tidak mengantongi identitas pengurus

-  Alamat kantor yang tidak jelas

-  Meminta akses pada seluruh data pribadi saat melakukan pinjaman

-  Pihak penagih tidak tidak punya sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Bersama Indonesia (AFPI).

 Baca Juga: Dukung Pelaku Usaha Lokal Ciptakan Bisnis yang Tangguh, Shopee Hadirkan Kampanye 11.11 Big Sale

Sedangkan perusahaan yang memberikan pinjol secara legal memiliki ciri-ciri berikut.

-  Terdaftar atau berizin dari OJK

-  Tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS, Whatsapp, dan lain-lain

-  Pemberian pinjam diseleksi terlebih dahulu

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah