- Tidak adanya layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus
- Alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses pada seluruh data pribadi saat melakukan pinjaman
- Pihak penagih tidak tidak punya sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Bersama Indonesia (AFPI).
Baca Juga: Dukung Pelaku Usaha Lokal Ciptakan Bisnis yang Tangguh, Shopee Hadirkan Kampanye 11.11 Big Sale
Sedangkan perusahaan yang memberikan pinjol secara legal memiliki ciri-ciri berikut.
- Terdaftar atau berizin dari OJK
- Tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS, Whatsapp, dan lain-lain
- Pemberian pinjam diseleksi terlebih dahulu