Menkeu Sebut Kebijakan Pajak 2024 Dioptimalisasi Melalui Sistem Inti Perpajakan

- 30 Mei 2023, 17:20 WIB
Sri Mulyani
Sri Mulyani /smindrawati/Instagram

RINGTIMES BALI- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa, pada tahun 2024 arah kebijakan pajak akan dioptimalisasi lewat sistem inti perpajakan atau disebut juga core-tax system.

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani, untuk menanggapi pandangan fraksi terhadap Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN Tahun 2024.

“Arah kebijakan optimalisasi perpajakan tahun 2024, dilakukan dengan menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan, melalui implementasi sistem inti perpajakan (core-tax system),” ucap Sri Mulyani, dikutip dari Antara, Selasa 30 Mei 2023.

KEM PPKF RAPBN Tahun 2024 berkaitan dengan pentingnya mendorong optimalisasi pendapatan negara, dengan terus menjaga keberlanjutan bidang usaha serta daya beli masyarakat.

Menurut Sri Mulyani, sistem inti perpajakan menjadi penggerak atau motor perubahan, dari berbagai aspek perpajakan.

Baca Juga: Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah Berkelanjutan, Pemkot Denpasar Luncurkan Renon Digital Area

Pemerintah Indonesia, sambung Menkeu, akan selalu menjaga sistem perpajakan sehingga lebih sehat, adil, dan berkelanjutan, dengan berpihak pada masyarakat dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Lebih lanjut dijelaskan Sri Mulyani, penerapan sistem inti perpajakan, diikuti dengan penguatan dari bagian administrasi, guna mengoptimalkan arah kebijakan perpajakan pada tahun 2024.

Adapun penguatan administrasi yang dimaksud, meliputi penguatan proses bisnis, sumber daya manusia, regulasi, serta penggunaan teknologi informasi.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x